Tutup Perlintasan Sanankulon, KAI Prioritaskan Keselamatan Warga

  • 25 Feb 2026 07:58 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Blitar - PT KAI Daop 7 Madiun kembali mengambil langkah tegas demi keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Bersama sejumlah pihak terkait, KAI menutup perlintasan sebidang berisiko tinggi di wilayah Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Perlintasan yang ditutup berada di JPL 203 Km 125+8/9, tepatnya di Dusun Sanankulon, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon. Penutupan dilakukan melalui kolaborasi Tim PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar.

Sebelum proses penutupan, seluruh personel mengikuti safety briefing untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Selanjutnya dilakukan pematokan permanen serta pemasangan palang menggunakan rel sebagai penanda bahwa jalur tersebut tidak lagi dapat dilintasi kendaraan umum.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama perusahaan. Penutupan dilakukan setelah melalui koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, serta Satlantas Polres Blitar.

"Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko tinggi, apalagi jika tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Ini langkah preventif untuk melindungi masyarakat di sekitar jalur rel sekaligus meminimalkan gangguan perjalanan kereta api," ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Langkah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa perpotongan jalur kereta dan jalan pada prinsipnya harus dibuat tidak sebidang. Sementara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan bahkan dapat dikenai sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.

"Sepanjang 2025 terjadi 24 kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA. Mayoritas insiden dipicu faktor human error, seperti menerobos palang atau mengabaikan sinyal saat kereta mendekat," terang dia.

Melalui penertiban ini, KAI berharap masyarakat semakin disiplin dan hanya menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....