PHK di Malang Naik, Disnaker Lakukan Pengawasan
- 20 Feb 2026 13:46 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Malang mengalami kenaikan dalam dua tahun terakhir. Dinas Ketenagakerjaan PMPTSP Kota Malang mencatat, pada 2024 terdapat 26 laporan PHK, sementara pada 2025 meningkat menjadi 36 kasus.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja, mengatakan sebagian besar PHK terjadi karena alasan efisiensi perusahaan.
“Rata-rata karena efisiensi untuk mencegah kerugian. Penjualan menurun atau produksi tidak stabil, sehingga perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja,” ujarnya dalam Dialog Malang Menyapa edisi Jum'at (20/2/2026).
Selain persoalan PHK, isu pengupahan juga menjadi perhatian. Dari hasil monitoring di lapangan, sekitar 70 persen perusahaan di Kota Malang sudah membayar upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK). Namun masih ada sebagian yang belum mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Menurut Carter, perusahaan yang belum membayar sesuai UMK umumnya beralasan kondisi usaha sedang tidak stabil. Meski demikian, pihaknya tetap mendorong komunikasi antara pengusaha dan pekerja agar tidak berujung pada PHK.
“Kita maksimalkan musyawarah dulu. Kira-kira pelaksanaan UMK bisa dilakukan kapan, apakah dirapel atau seperti apa. Intinya jangan sampai langsung PHK,” katanya.
Disnaker juga telah melakukan sosialisasi pelaksanaan UMK 2026 kepada sekitar 100 perusahaan pada Desember lalu. Jika ditemukan pelanggaran, pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur akan menerbitkan nota pemeriksaan yang wajib ditindaklanjuti perusahaan dalam jangka waktu tertentu.
Ia menegaskan, upaya pembinaan terus dilakukan agar perusahaan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak pekerja. “Kami berusaha mencegah PHK sebisa mungkin melalui komunikasi dan pembinaan,” ucapnya. (Annisa)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....