DLH Kota Malang Perketat Pengawasan Alun-Alun
- 19 Feb 2026 12:42 WIB
- Malang
.RRI.CO.ID, Malang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menambah jumlah tong sampah serta memperketat pengawasan kawasan Alun-Alun Kota Malang menyusul laporan masyarakat terkait sampah, asap rokok, hingga kondisi air mancur yang berbau, setelah dibuka kembali untuk publik 28 Februari 2026, pasca revitalisasi.
Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Malang, Drs. Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengatakan penambahan tong sampah dilakukan setelah inspeksi mendadak Wali Kota Malang.
“Saat ini, lonjakan pengunjung terjadi setiap hari, tidak hanya pada akhir pekan,” ujarnya menjawab laporan pendengar RRi mengenai sampah, aturan merokok dan aroma tak sedap air mancur di Alun Alun Malang, yang disampaikan pada segmen “HALO RRI” Radio Republik Indonesia (RRI) Malang”, Rabu 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan saat ini tersedia 16 tong sampah di delapan titik serta empat tong permanen.
“Kami akan kami tambah sedikitnya 12 tong sampah berwarna kuning agar lebih mudah terlihat dan dijangkau pengunjung,” terangnya.
Terkait aturan larangan merokok, ia menegaskan pihaknya memasang penanda area yang diperbolehkan dan dilarang merokok.
“Area larangan meliputi playground, taman berumput, dan selasar air mancur, sementara area merokok disediakan di empat sudut alun-alun,” ungkap Raymond.
Selain itu, untuk menjaga kebersihan, petugas Satpol PP yang bertugas selalu memberikan teguran melalui pengeras suara bagi pengunjung maupun pegawai yang merokok sembarangan dan membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Himbauan juga diberikan agar anak-anak tidak bermain bola. Karena alun-alun adalah tempat untuk bersantai dan duduk-duduk,” ujarnya.
Mengenai kondisi air mancur yang sempat berbau, Raymond menyebut pergantian air dilakukan setiap tiga hingga lima hari sekali.
“Penyumbatan saluran air juga telah diantisipasi dengan pemasangan saringan tambahan agar sirkulasi tetap lancar. Kalau perlu kami beri tulisan dilarang kencing,” tegasnya.
Ia menambahkan jam operasional air mancur untuk bermain air dibuka pada pukul 08.00, 11.00, 15.00, dan 17.00 WIB.
“Sementara pada malam hari hanya dihidupkan sebagai air mancur hias dan tidak diperbolehkan untuk mandi,” kata Raymond. (Meuthia Adzkiya)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....