Dinsos P3AP2KB Kota Malang Dorong Jurnalis Ramah Anak
- 11 Feb 2026 10:26 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KBh Kota Malang terus memperkuat komitmen mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) melalui sosialisasi peningkatan kapasitas jurnalis ramah anak. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024, yang salah satu indikatornya menekankan peran media dan jurnalis ramah anak.
“Dalam indikator Kota Layak Anak, salah satunya adalah media dan jurnalis ramah anak. Jurnalis diharapkan mampu memenuhi kebutuhan anak melalui pemberitaan yang edukatif dan tidak merugikan anak,” kata Niken, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, hasil akhir dari program ini adalah terwujudnya ekosistem jurnalis ramah anak yang memiliki tugas menyebarluaskan informasi dan materi edukasi bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak.
Dalam pelaksanaannya, jurnalis ramah anak diwajibkan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, tidak mengeksploitasi anak dalam pemberitaan, serta menjaga kerahasiaan identitas anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
“Media massa, baik cetak maupun elektronik, harus tetap menjaga etika pemberitaan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Niken.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang telah menggagas program pengusaha ramah anak sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor. Ke depan, program jurnalis ramah anak akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) dan ditandatangani oleh Wali Kota Malang sebagai bentuk penguatan kebijakan.
“Kota Malang saat ini sudah masuk kategori Kota Layak Anak dan telah meraih predikat tersebut secara berturut-turut. Namun, untuk menuju kategori utama, diperlukan kemitraan yang kuat, salah satunya dengan pers dan media,” jelasnya.
Sekretaris Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Niken menyebut, media memiliki peran strategis dalam mendukung pemenuhan hak anak, khususnya dalam penyebaran informasi dan edukasi yang aman serta berpihak pada kepentingan terbaik anak, sebagai bagian dari persiapan menuju Indonesia Emas 2045.
“Dalam indikator Kota Layak Anak, salah satunya adalah media dan jurnalis ramah anak. Jurnalis diharapkan mampu memenuhi kebutuhan anak melalui pemberitaan yang edukatif dan tidak merugikan anak,” kata Niken, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, hasil akhir dari program ini adalah terwujudnya ekosistem jurnalis ramah anak yang memiliki tugas menyebarluaskan informasi dan materi edukasi bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak.
Dalam pelaksanaannya, jurnalis ramah anak diwajibkan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, tidak mengeksploitasi anak dalam pemberitaan, serta menjaga kerahasiaan identitas anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
“Selain itu, media juga harus menjunjung nilai-nilai suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam penyiaran dan penayangan berita terkait anak,” ujarnya.
“Media massa, baik cetak maupun elektronik, harus tetap menjaga etika pemberitaan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Niken.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang telah menggagas program pengusaha ramah anak sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor. Ke depan, program jurnalis ramah anak akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) dan ditandatangani oleh Wali Kota Malang sebagai bentuk penguatan kebijakan.
“Kota Malang saat ini sudah masuk kategori Kota Layak Anak dan telah meraih predikat tersebut secara berturut-turut. Namun, untuk menuju kategori utama, diperlukan kemitraan yang kuat, salah satunya dengan pers dan media,” jelasnya.
Pada momen ini, para jurnalis di Kota Malang juga menggelar deklarasi jurnalis ramah anak sebagai upaya mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak terutama dalam konteks pemberitaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....