Bea Cukai Jatim II Waspadai 164% Penyitaan Narkoba
- 27 Jan 2026 12:07 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Di balik capaian ekspor yang gemilang, Bea Cukai Jawa Timur II menyoroti ancaman mengkhawatirkan. Penyitaan narkotika dan psikotropika di wilayah kerjanya melonjak drastis sebesar 164% pada tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi, menyatakan kondisi ini sangat memprihatinkan.
"Ini adalah tanda bahwa peredaran gelap narkoba masih menjadi tantangan serius di balik arus logistik yang lancar," ujarnya, Selasa, 27 Januari 2026.
Data operasi menunjukkan bahwa sekitar 16 kilogram narkoba berhasil diamankan sepanjang tahun. Jumlah tersebut, menurut Agus, memiliki dampak yang sangat luas.
"Satu gram bisa digunakan untuk lima orang. Artinya, puluhan ribu jiwa, terutama generasi muda, bisa menjadi korban," tegasnya.
Agus mengungkapkan bahwa operasi pengawasan dan penindakan ini secara finansial sangat bergantung pada penerimaan negara.
"Anggaran untuk menggaji petugas, membeli alat, dan menjalankan operasi, semuanya bersumber dari kontribusi wajib pajak dan cukai," jelasnya.
Dia menegaskan kembali peran strategis institusinya. "Bea Cukai bukan sekadar pemungut cukai. Kami adalah garda terdepan dalam ketahanan ekonomi dan keamanan nasional," papar Agus.
Pengawasan di pintu-pintu masuk menjadi benteng untuk mencegah masuknya barang ilegal.
Menyongsong 2026, Agus berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan tanpa mengganggu kelancaran arus barang yang sah. Pendekatan profesional dan berempati akan diutamakan untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan aman.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif.
"Keamanan dan kemakmuran bangsa adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama dari ancaman yang merusak generasi," ajaknya menutup pernyataan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....