UMK Kabupaten Probolinggo 2026 Rp 3,16 Juta

  • 26 Des 2025 12:29 WIB
  •  Malang

KBRN, Probolinggo : Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.164.526. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/KPTS/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Besaran UMK 2026 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 175.119 atau sekitar 6 persen dibandingkan UMK Kabupaten Probolinggo Tahun 2025 yang sebesar Rp 2.989.407. UMK tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 sebesar Rp 3.317.559. Penetapan UMSK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/KPTS/013/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

UMSK Kabupaten Probolinggo 2026 berlaku khusus untuk sektor ketenagalistrikan, termasuk PLTU Paiton, yang mencakup subsektor pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha. Selain itu, UMSK juga berlaku untuk aktivitas penunjang tenaga listrik, pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik, serta instalasi listrik lainnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Saniwar, mengatakan penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 telah memiliki landasan hukum yang jelas dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.

“Alhamdulillah, Surat Keputusan Gubernur tentang UMK dan UMSK sudah terbit. Dengan demikian, pengupahan Tahun 2026 sudah memiliki dasar hukum yang jelas bagi seluruh perusahaan, baik swasta, BUMN maupun BUMD,” ujarnya.

Menurut Saniwar, kenaikan UMK Tahun 2026 patut diapresiasi. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo yang telah berperan aktif dalam proses pengusulan hingga terbitnya SK Gubernur, termasuk dalam penetapan upah minimum sektoral.

“Kami mengapresiasi Dewan Pengupahan karena SK Gubernur terkait upah minimum sektoral akhirnya terbit, khususnya sektor kelistrikan dengan kode KBLI lima digit yang upah pekerjanya ditetapkan lebih tinggi dibandingkan sektor non-kelistrikan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Disnaker Kabupaten Probolinggo akan segera melakukan sosialisasi UMK dan UMSK kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Kami akan mengundang sekitar 50 perusahaan, termasuk BUMN dan BUMD, untuk sosialisasi yang dijadwalkan pada Selasa, 30 Desember 2025, agar kebijakan ini dapat segera dipahami dan diterapkan,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....