Pemkab Blitar Beri Izin Penggunaan Sound System
- 07 Agt 2025 21:00 WIB
- Malang
KBRN, Blitar : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar beri izin penggunaan sound system pada kegiatan Agustusan di kalangan masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah usai melakukan pertemuan dengan pelaku usaha sound system yang ada di wilayahnya.
"Sesuai surat edaran dari Bupati Blitar. Pada intinya menjaga kondusifitas wilayah," ucap Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah, Kamis (6/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Blitar menyampaikan mengenai batasan subwoofer dalam sound system yang bisa digunakan dalam kegiatan masyarakat. Yakni, maksimal sebanyak 8 unit subwoofer.
Beky menyebut kegiatan karnaval dengan menggunakan sound system, termasuk kegiatan yang diinginkan dan diminati oleh masyarakat. Hal ini menjadi langkah tengah, yakni tetap memperbolehkan, tetapi dengan batasan tertentu.
"Ini kan kegiatan karnaval, kegiatan masyarakat, permintaan masyarakat dan kami mengambil jalan tengah. Tetap diperbolehkan tapi dengan pembatasan tertentu. Tetap yang terpenting menahag kenyamanan dan ketertiban lingkungan sekitar," terangnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut menjaga kondusifitas wilayahnya masing-masing.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....