Pemkot Blitar Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar
- 26 Jul 2025 13:04 WIB
- Malang
KBRN, Blitar : Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar berencana mulai memberlakukan jam malam bagi pelajar di wilayahnya dimulai sejak bulan Juli 2025.
Pemkot Blitar memberlakukan jam malam bagi pelajar atau siswa-siswi di wilayahnya maksimal pukul 22.00 WIB.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin. Dalam hal ini pihaknya akan menerbitkan surat edaran (SE) Wali Kota dan saat ini tengah dibahas serta disusun oleh OPD terkait.
"Kami rasa sekitara jam 10 sudah cukup ya, anak-anak kita besok paginya harus sekolah. Tidak boleh tidur terlalu malam dan maksimal jam 10," tegas Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Syauqul Muhibbin, salah satu hal yang melatarbelakangi Pemkot Blitar memberlakukan jam malam bagi pelajar adalah peserta didik harus cukup istirahat, karena kegiatannya fokus untuk belajar di sekolah.
Dengan adanya fasilitas tempat nongkrong yang semakin nyaman, dia menyebut lokasi tersebut tidak cocok digunakan oleh pelajar atau siswa saat malam hari. Selain itu, kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya mencegah kenakalan remaja.
"Saat ini fasilitas tempat nongkrong sudah sangat nyaman dan enak ya. Kalau malam bulan lagi untuk anak-anak, tetapi itu khusus orang dewasa," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Mas Ibbin ini menambahkan nantinya pihaknya melalui petugas akan melakukan patroli dilapangan untuk memastikan anak-anak atau pelajar tidak keluyuran malam hari hingga mele ati batas waktu yang ditentukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....