DLH Kota Malang Pasang Larangan Merokok Alun-alun

  • 11 Feb 2026 20:24 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memasang sejumlah banner larangan di kawasan Alun-Alun Merdeka, termasuk larangan merokok, bermain bola, hingga buang air kecil di area air mancur.

Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, mengatakan pemasangan masih bersifat sementara menggunakan banner sembari menunggu pengadaan papan permanen berbahan plat.

“Yang kita pasang itu imbauan sementara. Masih menggunakan banner, karena papan besi atau plat masih proses dan pengajuan anggaran,” ujar Gamaliel. Rabu, 10 Februari 2026.

Ia menjelaskan, dua banner larangan merokok telah dipasang di area playground bersama Dinas Kesehatan. Selain itu, DLH juga menetapkan empat titik khusus area merokok di empat sudut alun-alun, tepatnya di lokasi kursi besi.

“Di luar empat sudut itu tidak boleh merokok. Di taman dan plaza tengah sudah kita pasang banner larangan,” katanya.

DLH juga memasang larangan bermain bola karena rumput alun-alun rusak akibat aktivitas tersebut. Selain itu, akan ditambahkan larangan buang air kecil di area dry fountain setelah menerima masukan dari masyarakat.

“Nanti kita tulis larangan tidak kencing di tempat air mancur, karena ada anak-anak mandi sambil pipis sehingga baunya pesing,” ujarnya.

Terkait dry fountain, DLH tetap memperbolehkan anak-anak bermain pada pagi hingga pukul 17.00 WIB. Namun, pada sore hingga malam hari, pengunjung dilarang mandi agar keindahan lampu air mancur tetap terjaga.

DLH juga melarang pengunjung membawa makanan dan minuman ke area tersebut untuk menjaga kebersihan. Ke depan, papan permanen akan dibuat dengan memanfaatkan papan lama yang dicat ulang. Estimasi biaya pembaruan papan sekitar Rp 150.000 per unit.

“Sementara ada empat papan lama yang akan dipasang kembali di Alun-Alun Merdeka,” kata Gamaliel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....