Sikat Gigi saat Puasa: Boleh, Asalkan Tidak Tertelan

  • 26 Feb 2026 08:42 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Salah satu pertanyaan yang sering muncul di bulan Ramadan adalah apakah sikat gigi saat puasa dapat membatalkan ibadah puasa. Meskipun puasa menahan diri dari makan dan minum, menjaga kebersihan mulut tetap penting selama periode Ramadhan.

Dalam pandangan beberapa mazhab seperti Syafi’i dan Hambali, sikat gigi saat puasa hukumnya makruh, artinya dianjurkan untuk dihindari terutama setelah waktu Zuhur. Namun dari mazhab Maliki dan Hanafi, sikat gigi saat puasa termasuk mubah atau boleh dilakukan asal berhati-hati.

Penggunaan siwak yaitu alat tradisional bersiwak yang terbuat dari akar pohon diperbolehkan saat berpuasa, dan ini juga dapat menjadi acuan bagi penggunaan sikat gigi modern maupun pasta gigi asalkan tidak membahayakan puasa.

Kunci utama agar puasa tetap sah adalah menghindari tertelannya pasta gigi, air, atau benda apapun ke dalam mulut. Selama aktivitas menyikat gigi dilakukan dengan teliti dan tidak menelan apapun, puasanya tetap dianggap sah menurut mayoritas pendapat ulama.

Pakar kesehatan gigi juga menyarankan untuk tetap menyikat gigi secara teratur, terutama setelah sahur dan sebelum tidur, untuk mencegah masalah mulut seperti plak dan gigi berlubang, yang juga penting selama menjalankan ibadah puasa. (Azka)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....