Jam Kerja ASN Malang Berubah saat Ramadan
- 18 Feb 2026 20:08 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Pemerintah Kota Malang menetapkan perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMD selama Ramadan 1447 Hijriah menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tanpa opsi work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2026 yang diterbitkan Pemerintah Kota Malang dan mulai berlaku 18 Februari 2026. Penyesuaian dilakukan untuk menjaga efektivitas kinerja sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah puasa.
| Baca juga: BAZNAS Malang Dorong Program Produktif |
Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru, menegaskan selama Ramadan ASN tetap bekerja penuh sesuai ketentuan jam efektif. “Iya sementara belum menerapkan WFH atau WFA,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan istirahat 12.00–12.30 WIB. Sementara Jumat pukul 07.30–15.00 WIB dengan istirahat 11.30–12.30 WIB.
Sedangkan perangkat daerah dengan enam hari kerja, Senin–Kamis pukul 07.30–14.15 WIB dengan istirahat 12.00–12.30 WIB. Jumat pukul 07.30–11.00 WIB dan Sabtu pukul 07.30–11.30 WIB. Total akumulasi jam kerja tetap 32 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat.
Selain penyesuaian jam kerja, terdapat perubahan penggunaan pakaian selama Ramadan. Jika sebelumnya busana muslim hanya dikenakan pada Jumat, tahun ini ASN dan karyawan BUMD diwajibkan mengenakan busana muslim pada Kamis dan Jumat sebagai pembeda dari hari kerja biasa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....