MUI Kota Malang Jelaskan Perbedaan Penetapan Awal Ramadan
- 16 Feb 2026 16:17 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Ketua MUI Kota Malang, Dr. KH. Isroqunnajah, M.Ag. menjelaskan perbedaan penetapan awal Ramadan. Perbedaan ini terjadi karena metode dan kewenangan yang berbeda.
Majelis Ulama Indonesia Kota Malang menyebut pemerintah berwenang dalam sidang isbat. Namun ormas Islam tetap diberi ruang untuk menentukan sikap.
Isroqunnajah mengatakan Indonesia berbeda dengan Timur Tengah. Di sana, pemerintah sepenuhnya menetapkan awal Ramadan.
“Pemerintah kita menggelar sidang isbat untuk menentukan awal ramadan, sidang isbat itu haknya pemerintah,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Ormas hanya diberi kewenangan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada warga.
Ia menjelaskan perbedaan metode hisab dan rukyat yang menjadi metode penentuan awal ramadhan. Muhammadiyah menggunakan metode wujudul hilal dengan menghitung awal pergantian bulan, jika sudah tanggal 1 maka sudah waktunya puasa.
Sementara Nahdlatul Ulama (NU) memakai metode imkanur rukyat untuk menentukan awal ramadan. Metode ini mensyaratkan dengan melihat munculnya hilal melalui tim ahli yang sudah diterjunkan di masing-masing titik pantau munculnya hilal.
Jika hilal tertutup cuaca mendung, maka bulan digenapkan menjadi 30 hari. Ketentuan ini menjadi pedoman resmi Kementrian Agama dalam menetapkan awal Ramadan secara nasional.
“Kementerian Agama tidak memiliki keputusan definitif dalam hal ini,” terangnya. Karena itu masing-masing ormas diberi ruang dalam memilih metode penentuan ramdan dan syawal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....