Sejarah Tunjangan Hari Raya di Indonesia
- 15 Mar 2026 12:37 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang: Tunjangan Hari Raya (THR) kini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari tradisi ketenagakerjaan di Indonesia. Setiap menjelang hari raya keagamaan, para pekerja biasanya menantikan tambahan penghasilan ini untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan perayaan. Meski sudah dianggap sebagai hal yang umum, tidak banyak yang mengetahui bahwa kebijakan THR memiliki sejarah panjang yang bermula sejak awal 1950-an.
Pada masa awal kemerdekaan, kondisi ekonomi Indonesia masih dalam tahap pemulihan. Pemerintah berupaya menata sistem pemerintahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk para pegawai negeri. Saat itu Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951 saat menjabat sebagai perdana menteri. Pada masa kepemimpinannya, pemerintah memperkenalkan program Tunjangan Hari Raya yang ditujukan bagi pegawai negeri. Melalui kebijakan tersebut, aparatur negara menerima tambahan penghasilan menjelang hari raya untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan seperti makanan, pakaian, dan persiapan perayaan. Pada tahap awal, kebijakan ini memang hanya berlaku bagi pegawai negeri. Pemerintah menilai dukungan tambahan diperlukan agar mereka dapat tetap menjalankan tugas tanpa terbebani persoalan ekonomi.
Kebijakan ini kemudian memicu perhatian dari para pekerja di sektor swasta. Banyak buruh dan pekerja industri menilai bahwa mereka juga layak mendapatkan tunjangan serupa. Pada dekade 1950-an, gerakan buruh di Indonesia cukup aktif memperjuangkan berbagai hak pekerja. Salah satu tuntutan yang mengemuka adalah agar THR juga diberikan kepada pekerja di luar sektor pemerintahan. Dorongan dari organisasi buruh akhirnya membuat konsep THR mulai diterapkan oleh sejumlah perusahaan sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan karyawan.
Seiring berjalannya waktu, pemberian THR tidak lagi sekadar kebijakan sukarela atau tradisi perusahaan. Pemerintah kemudian menetapkan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing. Besaran tunjangan umumnya disesuaikan dengan masa kerja dan tingkat penghasilan pekerja. Dengan adanya aturan yang jelas, THR kini menjadi hak pekerja yang dilindungi oleh hukum serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Dari kebijakan yang diperkenalkan pada 1951 oleh Soekiman Wirjosandjojo, THR kini berkembang menjadi bagian penting dalam sistem ketenagakerjaan sekaligus kehidupan sosial masyarakat Indonesia. THR tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kesejahteraan pekerja, tetapi juga memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian. Pencairan THR setiap menjelang hari raya biasanya meningkatkan daya beli masyarakat. Tambahan pendapatan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti membeli bahan makanan, pakaian baru, hingga biaya perjalanan mudik. Aktivitas ini turut mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....