Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2
- 16 Jan 2025 11:45 WIB
- Malang
KBRN, Malang : Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II selama lima hari, yakni pada tanggal 16-20 Januari 2025.
Perpanjangan ini diberikan guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK. Hal ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2.
Kepala BKN, Zudan Arif mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian melakukan berbagai langkah-langkah terkait hal ini.
"Pejabat Pengelola Kepegawaian harus menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait, memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran, dan menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK," kata Zudan dalam rilis yang diterima RRI Malang, kamis (16/1/2025).
Kepala BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.
"Selalu gunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi," tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....