Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Polres Blitar Kota Bekuk 5 Tersangka

  • 12 Sep 2024 17:47 WIB
  •  Malang

KBRN, Blitar : Terhitung sejak awal bulan Agustus 2024 hingga September 2024, Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba. Dengan rincian, empat kasus peredaran narkoba jenis obat keras berbahaya (okerbaya) dan satu kasus peredaran narkoba jenis sabu sabu.

Dalam hal ini, polisi membekuk lima orang tersangka dan satu diantaranya masih berusia dibawah umur.

Demikian disampaikan oleh Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika. Dia menerangkan, barang bukti yang diamankan polisi meliputi sabu sabu seberat 0,44 gram dan 5.390 obat keras berbahaya (okerbaya).

"Sejak awal Agustus sampai saat ini, Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 5 kasus peredaran narkoba. Empat kasus peredaran narkoba jenis okerbaya dan satu kasus peredaran narkoba jenis sabu sabu," terangnya, Kamis (12/9/2024).

Lima orang tersangka yang berhasil dibekuk yakni, ZZ (23) warga Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, RS (29) warga Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, SR (21) warga Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, MR (17) warga Kecamatan Talun Kabupaten Blitar dan LK (24) warga Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Kompol I Gede menyebut para tersangka ini sudah berada di Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara untuk tersangka yang berusia di bawah umur tidak ditahan, tetapi penanganan kasusnya tetap berlanjut dan secara khusus.

"Sudah ditahan, dan untuk tersangka yang masih berusia dibawah umur ini penanganannta khusus. Karena masih anak anak," ujarnya.

Lebih lanjut Kompol I Gede menambahkan, kepolisian masih mengembangkan kasus ini. Terutama, untuk mencari pemasok narkoba kepada kelima pelaku tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....