Sopir Truk Aniaya Pengendara Ditangkap di Pujon Malang

  • 12 Feb 2026 12:37 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Batu - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Pelaku merupakan sopir dump truck yang melakukan pemukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor di wilayah Pujon.

Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026. Saat itu dump truck melaju dari arah Ngantang menuju Kota Batu. Di kawasan Pujon, sopir berinisial ES (40), warga Ngantru, Tulungagung, nekat mendahului kendaraan lain di lokasi yang tidak diperbolehkan untuk menyalip.

“Di jalur Ngantang menuju Batu itu jalannya relatif sempit. Dari rekaman terlihat kendaraan yang bersangkutan melaju cukup kencang dan mendahului di marka garis lurus yang seharusnya tidak boleh,” ujar AKBP Aris Purwanto, Kamis (12/2/2026)

Akibat manuver tersebut, sepeda motor yang berada di depannya hampir bertabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Kedua pengendara kemudian berhenti di tempat kejadian perkara dan terlibat cekcok.

Kapolres menjelaskan, pelaku yang tidak terima kemudian mengambil kunci roda dari kendaraannya dan memukulkannya kepada korban berinisial ABM (27), warga Kepung, Kediri. Korban mengalami luka robek sekitar 3 sentimeter di bagian belakang kepala serta luka pada tangan.

“Korban dipukul menggunakan stang kunci roda hingga mengalami luka di tangan dan robek di kepala belakang,” jelasnya.

Korban selanjutnya melapor ke Polres Batu. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi serta visum terhadap korban. Unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu penginapan di Pujon pada Selasa, 10 Februari 2026, siang hari.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa stang kunci roda yang digunakan untuk memukul korban serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

AKBP Aris Purwanto mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan di jalan dengan kekerasan. “Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak main hakim sendiri dan tidak menggunakan kekerasan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Saat ini korban telah kembali ke rumahnya untuk menjalani pemulihan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....