Polres Malang Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Balita Wagir

  • 30 Jul 2025 15:05 WIB
  •  Malang

KBRN, Malang : Sungguh bejat tindakan Hendrik, 23, warga Desa Sukodadi Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Dia mencabuli dan akhirnya merudapaksa anak usia 4 tahun, tetangganya sendiri. Polres Malang telah membekuk dan mengeler pelaku di depan awak media, Rabu (30/7/2035) sore.

Wakapolres Malang AKP Bayu Halim mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan keji itu sejak tahun 2024.

"Dia melakukan berulang kali pada tahun 2024 memakai jari tangan ke area intim korban. Lalu, pada akhir Juli 2025, Hendrik merudapaksa korban," ujar Bayu kepada wartawan.

Peristiwa ini terungkap setelah korban dimandikan oleh keluarga dan melihat ada plester ada area intim. Setelah diperiksakan ke rumah sakit, diketahui ada luka di area tersebut.

"Dari pengakuan korban, pelaku yang menempelkan plester pada area tersebut adalah Si Hendrik ini," kata Bayu.

Dengan barang bukti dan pengaduan keluarga korban, polisi langsung menangkap tersangka.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Dia melakukan perbuatan itu berulang kali dengan jari tangan pada tahun 2024 sampai 2025.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan main handphone dan beberapa susu kotak untuk diajak ke sebuah hutan wisata di daerah Wagir.

Di situlah pelaku meluapkan aksi bejatnya. Tapi, aksi pelaku semakin brutal pada Juli 2025. Dia merudapaksa korban. Dia mengancam korban sebelum dibawa masuk ke kamar rumah pelaku.

Bayu Halim menegaskan pelaku akan diancam dengan pasal perlindungan anak. "Ancaman hukuman pelaku 15 tahun," tambahnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....