Polres Probolinggo Kota Melarang Konvoi dan Nyalakan Petasan

  • 27 Mar 2025 20:54 WIB
  •  Malang

KBRN, Probolinggo : Selain sound horeg, Polres Probolinggo Kota melarang untuk mengadakan konvoi dan menyalakan petasan saat merayakan Hari Raya Idulfitri 1446 H. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Sebelumnya, Polres Probolinggo Kota melarang adanya sound horeg saat membangunkan sahur. Hal itu dilakukan akrena banyaknya aduanmasyarakat terkait dengan sound dengan volume keras tersebut. Tidak hanya saat sahur, Polres Probolinggo Kota juga mengingatkan agar tidak mengadakan konvoi termasuk menggunakan sound horeg saat malam takbir.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan larangan itu tidak hanya konvoi melainkan juga penggunaan petasan yang sangat lekat dengan perayaan.

"Petasan jenis apapun, baik yang besar maupun kecil, kami menghimbau agar tidak digunakan demi merayakan hari raya," katanya.

Selain petasan, Iptu Zainullah juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan konvoi sepeda motor.

"Secara aturan, knalpot brong itu memang melanggar hukum ya. Jadi konvoi jelas dilarang meskipun dalam perayaan hari raya," ujarnya.

Imbauan tersebut bertujuan agar keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat terjaga.

"Di momen perayaan Idulfitri mari bersama-sama menjaga ketertiban agar masyarakat bisa menikmati momen kemenangan ini," ucapnya.

Kasus petasan meledak terjadi di Kota Probolinggo dan diungkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ada empat kasus dengan kategori bahan peledak yang berhasil diungkap, dalam sasaran operasi Satreskrim. Mereka bahkan telah menangkap empat tersangka. Adapun tersangka dan barang bukti seperti bubuk mesiu serta gulungan kertas diperlihatkan.

"Yang jelas kami telah menangkap para tersangka yang rencananya mereka sedang merakit petasan dengan bahan bubuk mesiu," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....