Selama November 2024, Polres Blitar Kota Ungkap 17 Kasus Judi

  • 06 Des 2024 21:45 WIB
  •  Malang

KBRN, Blitar : Selama bulan November 2024, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 17 kasus perjudian dan megamankan 17 orang tersangka. Sebanyak 17 kasus judi yang diungkap ini, terdiri dari 9 kasus judi online dan selebihnya kasus judi konvensional togel dan sabung ayam.

Demikian disampaikan oleh Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika. Sebanyak 17 orang tersangka yang diamankan terdiri dari 16 orang laki laki dan satu orang perempuan. Saat ini, belasan tersangka sudah berada di Mapolres Blitar Kota untuk menjalani proses hukum.

"Selama bulan November ini, Polres Blitar Kota melakukan pengungkapan kasus judi sebanyak 17 dan tersangka yang diamankan ada 17 orang. Sembilan diantaranya merupakan kasus judi online dan selebihnya kasus judi konvensional togel dan sabung ayam," ujarnya, Jum'at (6/12/2024).

Kompol I Gede menerangkan untuk kasus judi online slot, polisi melakukan penggrebekan terhadap usaha warnet di Jalan Mawar Kota Blitar. Dari penggrebekan itu, polisi menangkap tujuh orang yang terdiri dari satu pemilik usaha warnet dan enam orang yang sedang bermain judi online slot di warnet.

Dimana, warnet ini menyediakan fasilitas bagi pengunjung yang ingin bermain judi online slot. Artinya, pemilik warnet sudah membuatkan akun, menyediakan tempat, menyiapkan rekening dan pengunjung yang datang tinggal bermain.

"Ada sejumlah barang bukti yang juga diamankan, seperti delapan unit komputer dan satu unit server dari warnet," terangnya.

Sementara itu, pemilik usaha warnet di Jalan Mawar Kota Blitar bernama Andris mengaku fasilitas judi online slot yang ia sediakan di usaha warnet miliknya baru berjalan sekitar 1 tahun. Alasannya, karena pengunjung warnet semakin sepi, dan saat itu viral soal judi online serta banyak member judi online yang datang ke warnetnya.

Di tempat usaha warnetnya ini, Andris menyediakan fasilitas bagi pengunjung yang ingin bermain judi online slot. Seperti menyiapkan akun hingga menyediakan rekening untuk pengunjung.

"Baru satu tahun ini, tiap hari ada yang datang. Kadang lima orang kadang tujuh orang. Saya hanya memasang tarif sewa Rp4.000 per jamnya," kata dia.

Lebih lanjut Kompol I Gede Suartika menambahkan para tersangka judi online dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sementara untuk tersangka judi konvensional dijerat dengan Pasal 303 KUHP.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....