Polres Blitar Tangkap Pria Penyebar Video Asusila di Medsos

  • 31 Okt 2024 14:35 WIB
  •  Malang

KBRN, Blitar : Beberapa minggu terakhir, warga Blitar dihebohkan dengan beredarnya video asusila di media sosial yang diduga sengaja disebar oleh pemeran dalam video tersebut yang juga warga Blitar. Dimana, video asusila atau tak senonoh ini tersebar melalui platform media sosial Facebook dan Tik Tok.

Pemeran wanita dalam video tersebut juga diduga merupakan warga Blitar yang sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Terkait dengan hal ini, Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku penyebar video porno tersebut, yakni pria berinsial KBP (27) warga Desa Ngadri Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar dan dia merupakan pemeran dalam video itu.

Sementara, pemeran wanitanya berinisial TS (38) warga Desa Ringinrejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar yang saat ini sedang berada di Hongkong untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

"Soal video porno viral itu, kami lakukan penyelidikan dan kami sudah berhasil menangkap pelakunya," ujar AKP Momon, Kamis (31/10/2024).

AKP Momon mengungkapkan video porno ini sengaja dibuat oleh keduanya saat masih menjalin hubungan pasangan kekasih. Dikarenakan, tersangka merasa sakit hati usai diputus kekasihnya yang sudah ia pacari selama satu tahun terakhir. Akhirnya, dia mengupload video tak senonoh itu ke media sosial yang bisa dilihat oleh semua orang pengguna media sosial, dan kemudian menjadi viral.

Setelah meng upload video itu, tersangka berupa melarikan diri. Namun, polisi bergerak cepat dan pada Kamis (30/10/2024) pukul 03.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di daerah Pakisaji Kabupaten Malang dan saat itu tersangka hendak pergi ke Kalimantan untuk melarikan diri.

"Tadi pagi, sekitar jam setengah empat. Kami amankan tersangka di daerah Pakisaji Kabupaten Malang, dan saat itu dia akan pergi ke Kalimantan untuk melarikan diri," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, pakaian saat digunakan, dan kartu memori yang berisi video porno dari tersangka dan korban.

AKP Momon menambahkan, tersangka sudah diamankan di Mapolres Blitar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal UU Pornografi dan ITE dengan ancaman penjara 10 tahun dan enam tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....