Cek Nomor Rekening Penipuan di Cekrekening.id

  • 14 Mei 2024 12:01 WIB
  •  Malang

KBRN, Malang: Seiring dengan banyaknya penipuan online tentu diperlukan kehati-hatian dalam bertransaksi digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 2017 telah mengembangkan situs resmi www.cekrekening.id yang berisi database rekening bank yang diduga terindikasi pidana. Dengan situs ini, masyarakat dapat memeriksa aman tidaknya nomor rekening tujuan transaksi dan melaporkan nomor rekening yang digunakan sebagain penipuan. Selain itu, situs ini juga bisa dimanfaatkan para pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan dengan mendaftarkan rekeningnya agar dapat diverifikasi oleh pelanggan.

Cara cek rekening melalui cekrekening.id:

· Buka situs www.cekrekening.id

· Pilih fitur “Periksa Rekening” tekan "Cek Sekarang"

· Pilih jenis akun yang ingin dicek Bank atau E-Wallet

· Pilih nama bank atau isi nomor Virtual Account

· Masukkan nomor rekening yang ingin diperiksa

· Centang pernyataan Captcha

· Tekan "Cek Sekarang"

Berikut cara lapor rekening yang terindikasi tindak pidana lewat cekrekening.id:

· Buka situs www.cekrekening.id

· Pada menu Laporkan Rekening, pilih "Laporkan Sekarang";

· Masukkan data rekening yang ingin dilaporkan, termasuk nama bank dan nomor rekening. Kemudian pilih "Selanjutnya";

· Masukkan biodata terlapor atau orang yang dilaporkan, termasuk nama, nomor seluler jika ada, dan kategori tindak pidana yang dilaporkan;

· Lengkapi kolom lainnya termasuk jumlah kerugian hingga detail sumber media transaksi. Kemudian pilih "Selanjutnya";

· Isi data diri pelapor, termasuk nama lengkap, nomor seluler dan alamat email, nomor KTP, alamat, dan kota domisili. Kemudian pilih "Selanjutnya";

· Isikan kronologi tindak pidana yang dialami pelapor disertai dengan waktu kejadian. Pastikan kronologi memenuhi pertanyaan 5W dan 1H. Sesuaikan kolom tanggal waktu kejadian, kemudian pilih "Selanjutnya";

· Upload foto KTP dan bukti kejadian tindak pidana dalam bentuk JPG/JPEG dan/atau PDF. Jika sudah, laporkan.

Kategori penipuan yang bisa dilaporkan:

· Jual beli online

· Pinjaman online illegal

· Investasi fiktif online

· Judi online

· Social engineering

· Scamming

· Pemerasan

· Prostitusi online

· Terorisme dan radikalisme

· Kejahatan lainnya

· Web pishing

· SMS Blast

· Narkotika & obat terlarang

· Pencucian uang & korupsi

Berikut langkah-langkah mendaftarkan rekening di cekrekening.id:

· Buka situs www.cekrekening.id

· Pilih fitur “Daftarkan Rekening”

· Masukkan data rekening dengan mengisi semua data dengan benar dan lengkap

· Masukkan biodata pemilik dengan mengisi nama pemilik rekening, nomor identitas, nomor seluler, dan email

· Masukkan biodata usaha dengan mengisi nama usaha, jenis usaha, alamat, dan kota

· Masukkan data diri dengan mengunggah foto pribadi, foto identitas, foto buku tabungan, foto NPWP

· Kemudian tekan centang “saya bukan robot” lalu “submit

· Tunggu balasan email dari tim cekrekening.id

· Rekening yang sudah diverifikasi akan menerima label "Terverifikasi" disertai dengan centang biru

· Tim cek rekening akan mengirimkan badge centang biru ke email yang didaftarkan.

Untuk memastikan adanya sistem kendali yang adil atas laporan, situs cekrekening.id juga memiliki fitur normalisasi bagi pemilik rekening yang merasa rekeningnya tidak terkait tindak pidana namun masuk dalam laporan yang terverifikasi. Pemilik rekening dapat melaporkan secara online atau offline dilengkapi tangkapan layer bukti sanggahan dari aduan pelapor. Penyelenggara aplikasi juga dapat memfasilitasi pelapor dan terlapor untuk bertemu kemudian ditentukan status pelaporannya berdasarkan bukti yang diajukan dari kedua belah pihak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....