Fitur Prepopulated Coretax Permudah Pelaporan Pajak Wajib Pajak

  • 23 Apr 2026 13:19 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Salah satu fitur utama dalam sistem Coretax adalah prepopulated data yang menjadi pembeda signifikan dibandingkan sistem sebelumnya. Fitur ini memungkinkan data wajib pajak muncul secara otomatis berdasarkan integrasi data yang telah dihimpun oleh sistem.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jawa Timur III, Arifah Nurwijayanti, dalam Dialog Malang Siang Ini menjelaskan bahwa Coretax menggunakan konsep single source of truth dalam pengelolaan data. Untuk wajib pajak orang pribadi, data bersumber dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan untuk badan usaha berasal dari sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Fitur utama yang membedakan adalah single source data. Data individu berbasis NIK dan badan berbasis AHU, sehingga seluruh data dapat terintegrasi dalam satu sistem,” jelas Arifah, Rabu (22/4/2026)

Meski demikian, ia menegaskan bahwa data yang muncul tidak selalu sepenuhnya akurat. Wajib pajak tetap diberikan ruang untuk melakukan koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data di sistem dengan kondisi sebenarnya.

“Kalau memang data tidak sesuai, wajib pajak bisa melakukan edit atau menghapus, kemudian menginput ulang sesuai kondisi sebenarnya. Prinsipnya tetap self assessment,” tambahnya.

Dengan adanya fitur ini, diharapkan proses pelaporan menjadi lebih mudah, cepat, dan mampu mengurangi potensi kesalahan input yang sebelumnya sering terjadi pada sistem manual.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....