Apotek-Apotek di Kota Pasuruan, Dirazia
- 23 Okt 2022 16:35 WIB
- Malang
KBRN, Pasuruan : Untuk memastikan seluruh apotek di Kota Pasuruan tidak menjual berbagai obat sirup atau obat cair, Dinas Kesehatan bersama TNI POLRI merazia sejumlah apotek.
Razia tersebut tak hanya digelar sehari saja, melainkan secara intens dilakukan dengan cara berkeliling dari satu apotek ke apotek yang lain.
Seperti yang terlihat pada Minggu (23/10/2022) pagi, dimana petugas Dinkes Kota Pasuruan mendatangi Apotek Gajahmada Prima dan Apotek YAP di Kecamatan Purworejo.
Selama razia, petugas memeriksa isi etalase apotek dengan teliti. Petugas juga menemui pemilik apotek untuk menyosialisasikan larangan penjualan obat sirup ataupun obat cair.
Namun, memang masih ditemukan obat sirup dan obat cair berbagai jenis di sejumlah apotek di Kota Pasuruan. Di antaranya terlihat di Apotek YAP, Jalan Hayam Wuruk.
Sejumlah obat sirup dan cair untuk penyakit demam, batuk, dan pilek masih banyak dipajang. Meski demikian, pihak toko sudah menuliskan keterangan tidak dijual.
Pemilik Apotek Gajahmada Prima Olly Suyatno menegaskan, pihaknya sudah tidak melayani pembelian obat sirup dan obat cair.
”Memang masih dipajang. Tapi kalau ada yang beli, kami tidak melayani. Mengikuti ketentuan pemerintah,” ujarnya.
Dia juga mengakui sampai hari ini, masih banyak warga yang ingin membeli obat sirup. Sebagian warga belum mengetahui larangan penjualan obat sirup dari Kemenkes
"Masih banyak yang mau beli, bahkan ada yang marah-marah (tanya) kenapa kok tidak dijual. Kami juga beri pengertian soal gangguan kesehatan yang belakangan merebak,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Sumberdaya Kesehatan di Dinkes Kota Pasuruan Ika Anggraini menyatakan, larangan peredaran obat sirup atau obat cair sudah diberlakukan sejak Surat Edaran (SE) Kemenkes RI dikeluarkan Rabu (19/20).
”Kami memberikan edukasi kepada masyarakat dan apotek sementara waktu penggunaan sirup dibatasi dan dihentikan dulu,” ungkapnya.
Ika menambahkan, pemakaian obat sirup dan obat cair dihentikan sampai waktu yang belum ditentukan. Pihaknya masih menunggu Kemenkes menyelesaikan penyelidikan dan penelitian epidimiologi terkait gangguan ginjal akut pada anak yang belum diketahui pasti penyebab dan faktor risikonya.
”Kami terus mengimbau agar pemakaian obat sirup dihentikan sampai dengan penyelidikan epidimiologi dan penelitian selesai,” ujarnya.
Ika juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan membeli obat, terutama jenis obat sirup dan cair. Masyarakat yang mengalami gejala penyakit diminta untuk memeriksakan dirinya ke puskesmas dan rumah sakit terlebih dulu agar mendapatkan obat sesuai resep dokter.
”Untuk obat penggantinya bisa menggunakan obat dalam bentuk lain seperti puyer, kapsul, atau tablet, hindari obat yang diberikan selain resep,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....