Pemkot Batu Bentuk Tim Pembina Pesantren Sehat 2026-2030
- 30 Sep 2026 07:02 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Batu - Pemerintah Kota Batu membentuk Tim Pembina Pesantren Sehat untuk masa bakti 2026–2030. Pembentukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/4/KEP/35.79.112/2026 untuk memperkuat kualitas kesehatan di lingkungan pondok pesantren.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Batu, dr. Icang Sarraszin mengatakan, tim melibatkan berbagai unsur lintas sektor.
“Pembentukan tim tersebut melibatkan beberapa unsur seperti tokoh agama, masyarakat, akademisi, PHRI, pengusaha hingga wartawan,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Menurut dr. Icang, keterlibatan berbagai unsur tersebut diarahkan untuk memperkuat sinergi dalam pembinaan kesehatan di pondok pesantren. Tim tersebut juga akan menjalankan tugas selama lima tahun sejak keputusan ditetapkan hingga 2030.
Tim Pembina Pesantren Sehat diketuai Sekretaris Daerah Kota Batu, dengan Wakil Wali Kota dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batu sebagai pembina. Sejumlah kepala dinas terkait turut dilibatkan sebagai anggota untuk mendukung pelaksanaan program secara lintas sektor.
Dokter Icang menjelaskan, tim memiliki tugas merumuskan kebijakan pengembangan pesantren sehat di Kota Batu. Tim juga bertugas mengoordinasikan organisasi perangkat daerah dan lembaga terkait dalam pelaksanaan pembinaan kesehatan pesantren.
Selain koordinasi, tim akan melakukan sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan pondok pesantren. Pemantauan, pembinaan, dan evaluasi program juga dilakukan secara berkala untuk mengetahui pelaksanaan program di lapangan.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Kota Batu, H. Candra Nurkhalish menyebut Tim Pembina Pesantren Sehat merupakan kelompok kerja lintas sektor. Kelompok tersebut dibentuk untuk membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu kesehatan, kebersihan, serta sanitasi di pondok pesantren.
“Tugas dan fungsi utamanya mendorong Perilaku Hidup Bersih dan Sehat atau PHBS di kalangan santri, pengurus, hingga ustaz,” jelas Candra. Penerapan PHBS menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan lingkungan pesantren yang mendukung aktivitas pendidikan.
Candra menambahkan, penguatan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) menjadi salah satu fokus program ke depan. Poskestren akan didorong sebagai pusat edukasi, pencegahan penyakit, dan pelayanan kesehatan dasar di lingkungan pesantren.
Pembentukan tim tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, serta sejumlah regulasi teknis terkait kesehatan dan pendidikan pesantren. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi Pemkot Batu dalam menjalankan pembinaan kesehatan di lingkungan pesantren.
Dalam keputusan tersebut, Wali Kota Batu Nurochman menegaskan tim tidak dibentuk sekadar sebagai struktur organisasi. Tim diarahkan untuk bekerja di lapangan dan menjadi garda depan dalam memastikan lingkungan pesantren bersih dan sehat.
Melalui kolaborasi pemerintah, Kementerian Agama, tokoh agama, masyarakat, akademisi, dunia usaha, PHRI, dan media, pembinaan kesehatan pesantren dilakukan secara terpadu. Hasil pelaksanaan tugas Tim Pembina Pesantren Sehat selanjutnya dilaporkan kepada Wali Kota Batu melalui Sekretariat Daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....