BPOM Ingatkan Penggunaan Obat Herbal untuk Anak Harus Sesuai Usia dan Aturan

  • 29 Jul 2026 18:05 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, MALANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan obat herbal kepada anak, terutama bayi di bawah usia enam bulan. Melalui edukasi yang dipublikasikan di akun Instagram resminya, BPOM menegaskan bahwa penggunaan obat bahan alam pada anak harus memperhatikan usia, keamanan, serta kondisi kesehatan anak agar manfaatnya dapat diperoleh tanpa menimbulkan risiko yang tidak diinginkan.

BPOM menjelaskan bahwa obat bahan alam merupakan bahan, ramuan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam seperti tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, maupun campurannya yang telah digunakan secara turun-temurun atau terbukti aman, berkhasiat, dan bermutu. Produk ini dimanfaatkan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, hingga pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian empiris maupun ilmiah. Jenis obat bahan alam yang beredar di Indonesia meliputi jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, dan obat bahan alam lainnya.

Dalam edukasinya, BPOM menyebutkan bahwa secara umum jamu dapat mulai diberikan kepada anak setelah berusia enam bulan atau ketika bayi telah memasuki masa Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI). Sebaliknya, bayi berusia di bawah enam bulan dianjurkan hanya mendapatkan ASI atau susu formula sesuai rekomendasi American Academy of Pediatrics, karena sistem pencernaannya belum siap menerima makanan, minuman, maupun obat bahan alam.

Pemberian obat herbal pada bayi yang terlalu dini dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, seperti kejang, infeksi, hingga keracunan logam berat, termasuk merkuri dan timbal, apabila produk yang digunakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.

BPOM juga mengingatkan bahwa bayi memiliki respons tubuh yang berbeda dibandingkan anak yang lebih besar. Organ pencernaan, sistem saraf, serta daya tahan tubuh bayi masih berada dalam tahap perkembangan sehingga lebih rentan terhadap efek samping dari suatu bahan.

Selain itu, penggunaan obat herbal pada anak juga berpotensi menimbulkan reaksi alergi dan dapat berinteraksi dengan obat-obatan yang diresepkan oleh tenaga kesehatan. Karena itu, orang tua diimbau untuk tidak menganggap seluruh produk herbal selalu aman digunakan tanpa memperhatikan dosis, usia, maupun kondisi kesehatan anak.

Bagi ibu menyusui yang mengonsumsi sediaan herbal, BPOM juga mengingatkan pentingnya memperhatikan hasil studi mengenai efektivitas dan keamanan produk tersebut. Hal ini karena sebagian kandungan herbal dapat memengaruhi bayi melalui ASI sehingga penggunaannya perlu dilakukan secara bijak.

Melalui edukasi ini, BPOM berharap masyarakat semakin memahami bahwa obat herbal tetap harus digunakan secara tepat dan bertanggung jawab. Orang tua diimbau memilih produk obat bahan alam yang telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu serta berkonsultasi dengan tenaga kesehatan apabila ragu sebelum memberikannya kepada anak. Ketentuan mengenai keamanan dan mutu obat bahan alam di Indonesia diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....