Berikut Daftar Pangan Olahan yang Tidak Wajib Memiliki Izin Edar BPOM

  • 28 Jun 2026 12:39 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Masih banyak masyarakat maupun pelaku usaha yang beranggapan bahwa seluruh produk pangan olahan wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram (@bpom_ri), BPOM menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar BPOM. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan.

BPOM menyebutkan sedikitnya terdapat sembilan kriteria pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar, yaitu:

1. Pangan olahan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari

Produk pangan yang memiliki masa simpan kurang dari tujuh hari tidak diwajibkan memiliki izin edar BPOM. Umumnya, produk ini diproduksi untuk segera dikonsumsi sehingga tidak disimpan dalam waktu lama.

2. Pangan olahan yang digunakan sebagai bahan baku

Pangan olahan yang digunakan sebagai bahan baku untuk proses produksi pangan lainnya dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir juga termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari kewajiban izin edar.

3. Pangan olahan dan bahan tambahan pangan (BTP) dalam kemasan besar

Produk pangan olahan maupun bahan tambahan pangan (BTP) yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dipasarkan langsung kepada konsumen akhir tidak memerlukan izin edar BPOM.

4. Pangan yang dikemas langsung di hadapan pembeli

Pangan olahan, selain BTP, yang dijual dan dikemas langsung di depan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen juga tidak diwajibkan memiliki izin edar. Contohnya seperti makanan yang dikemas saat transaksi berlangsung.

5. Barang kebutuhan pokok yang dikemas ulang

Pangan olahan berupa barang kebutuhan pokok hasil industri yang lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan, seperti gula kristal putih, minyak goreng, dan tepung terigu, termasuk dalam kategori pengecualian.

6. Produk industri rumah tangga pangan (IRTP)

Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak wajib memiliki izin edar BPOM. Produk jenis ini mengikuti mekanisme perizinan yang berbeda sesuai regulasi yang berlaku.

7. Pangan impor dalam jumlah kecil

Pangan olahan yang diimpor dalam jumlah terbatas untuk keperluan sampel pengujian, penelitian, dan/atau konsumsi sendiri juga tidak diwajibkan memiliki izin edar.

8. Pangan siap saji

Pangan siap saji yang diproduksi untuk langsung dikonsumsi termasuk dalam kelompok pangan yang tidak wajib memiliki izin edar BPOM.

9. Pangan segar yang belum mengalami pengolahan

Pangan yang belum mengalami proses pengolahan dan dapat langsung dikonsumsi atau digunakan sebagai bahan baku pengolahan pangan juga tidak termasuk objek izin edar BPOM. Contohnya antara lain sayuran, buah-buahan, ikan, dan telur.

BPOM mengingatkan bahwa pengecualian tersebut bukan berarti produk bebas dari pengawasan. Pelaku usaha tetap wajib memenuhi ketentuan keamanan pangan sesuai peraturan yang berlaku agar produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk memahami perbedaan antara produk yang memang wajib memiliki izin edar BPOM dan produk yang dikecualikan, sehingga tidak mudah salah menilai legalitas suatu pangan olahan di pasaran.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....