Pernikahan Dini Picu Risiko Stunting

  • 10 Jun 2026 09:31 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Banyak faktor yang menentukan kualitas calon pengantin dalam menghasilkan generasi sehat, salah satunya kesiapan fisik dan mental sebelum menikah. Ketidaksiapan tersebut dapat berdampak pada kualitas keturunan yang dilahirkan sehingga berpotensi meningkatkan risiko stunting pada anak di masa depan.

“Salah satu faktor yang cukup dominan adalah pernikahan usia muda atau pernikahan dini yang masih banyak terjadi di masyarakat. Di Kota Malang, khususnya Kecamatan Kedungkandang, kasus pernikahan dini tercatat sebagai yang tertinggi dibandingkan wilayah lain berdasarkan data terbaru. Pernikahan dini berisiko menyebabkan stunting karena organ reproduksi perempuan belum siap sepenuhnya untuk menjalani kehamilan secara optimal. Organ reproduksi perempuan idealnya matang pada usia 21 tahun sehingga kehamilan di bawah usia tersebut berpotensi menimbulkan berbagai komplikasi kesehatan,” ungkap Ika Wahyu Utarim S.AP - PKB Ahli Pertama Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Selasa (09/06/2026).

Sementara itu, pada laki-laki kualitas sperma mencapai kondisi optimal pada usia sekitar 25 tahun dengan dipengaruhi faktor gizi dan gaya hidup. Jika kehamilan terjadi sebelum kesiapan tersebut, maka kualitas kesehatan calon bayi juga dapat terpengaruh secara signifikan.

“Selain faktor biologis, kondisi ekonomi keluarga juga menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini di masyarakat tertentu. Masih ada anggapan bahwa pendidikan tinggi tidak penting bagi perempuan sehingga memilih menikahkan anak setelah lulus sekolah menengah pertama. Fenomena ini sering terjadi karena adanya dorongan lingkungan sekitar atau tradisi yang mendorong pernikahan dilakukan lebih cepat tanpa pertimbangan matang. Akibatnya, banyak pasangan muda yang belum siap secara fisik, mental, maupun ekonomi dalam membangun keluarga yang sehat,” kata Nova Rahmadani, S.E., M.AP - PKB Ahli Madya Dinsos P3AP2KB Kota Malang, pada kesempatan yang sama.

Untuk mengatasi hal tersebut, penyuluh bersama Tim Pendamping Keluarga terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menunda usia pernikahan. Masyarakat diimbau agar perempuan menikah minimal pada usia 21 tahun demi memastikan kesiapan reproduksi dan kesehatan yang lebih baik.

Selain itu, edukasi kepada remaja juga dilakukan untuk mencegah perilaku berisiko seperti seks bebas dan hubungan pranikah yang tidak terkontrol. Langkah ini bertujuan membangun kesadaran sejak dini agar remaja mampu merencanakan masa depan dengan lebih bijak dan bertanggung jawab.

“Peran orang tua juga sangat penting dalam mencegah pernikahan dini dengan tidak menjadikan alasan ekonomi sebagai dasar menikahkan anak. Program seperti PIK Remaja dan BKR hadir sebagai wadah edukasi untuk meningkatkan pemahaman keluarga tentang persiapan kehidupan berkeluarga,” tambah Ika.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....