DPRD Batu Desak Pemerintah Cepat Atasi Ribuan Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan
- 02 Mar 2026 18:16 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Batu - Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak menanggapi dinonaktifkannya ribuan warga dari program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Ia khawatir, keterlambatan dalam penyelesaian masalah ini dapat menghapus akses masyarakat rentan terhadap layanan kesehatan.
"Kami berharap pemerintah segera memulihkan status kepesertaan mereka. Pernyataan Menteri Keuangan pun sudah tegas bahwa PBI harus dikembalikan, mengingat program ini memang diperuntukkan bagi warga miskin yang tidak mampu," ungkap Ludi, Senin (2/3).
Politisi tersebut mengingatkan bahwa apabila iuran tidak segera dilunasi, peserta terancam kehilangan haknya sebagai anggota BPJS Kesehatan. Hal ini dinilai berisiko tinggi, terutama saat warga kurang mampu menghadapi kondisi sakit yang memerlukan penanganan medis segera.
"Jika iuran tertunggak, status kepesertaan bisa hangus. Lalu, apa jadinya ketika masyarakat miskin jatuh sakit? Di sinilah negara seharusnya hadir. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah untuk segera melakukan pembayaran seperti semula," paparnya.
Ludi menekankan bahwa tanggung jawab penyelesaian masalah ini berada di tangan pemerintah daerah (eksekutif), sehingga dituntut untuk lebih responsif dan berani mengambil kebijakan strategis. Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah pemanfaatan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) jika situasi ini dikategorikan sebagai keadaan darurat.
"Eksekutif harus sigap dan punya keberanian mengambil keputusan. Mungkinkah ini dianggap situasi darurat sehingga anggaran BTT bisa dipakai? Jangan sampai ada warga yang tidak tertolong hanya karena persoalan administratif," tegasnya.
Ia mengakui bahwa secara regulasi, kewajiban pembayaran iuran PBI sebelumnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sehingga tidak selalu tersedia alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu. Namun, ia menilai kondisi mendesak memerlukan terobosan kebijakan yang inovatif.
"Memang, jika menunggu regulasi baku, mungkin tidak ada payung hukum yang spesifik. Tetapi masyarakat butuh kepastian. Maka, diperlukan diskresi serta koordinasi intensif dengan BPK dan aparat penegak hukum agar langkah yang diambil tetap koridor aturan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ludi menyatakan bahwa peran DPRD sebatas memberikan dorongan politik dan dukungan agar eksekutif berani mengambil langkah cepat demi melindungi hak dasar warga atas layanan kesehatan.
Sebagai informasi, sebelumnya tercatat sebanyak 4.402 warga Kota Batu kehilangan status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan pada tahun 2026. Hal ini terjadi pasca-pemutakhiran dan sinkronisasi data nasional yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Saat ini, Dinas Sosial Kota Batu tengah melakukan verifikasi lapangan guna memastikan validitas data tersebut.
Program PBI JK sendiri merupakan inisiatif pemerintah pusat yang menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat prasejahtera. Hingga saat ini, tercatat masih ada 27.107 warga Kota Batu yang berstatus aktif sebagai penerima manfaat bantuan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....