Peristiwa SMPN 18, Sekolah Diminta Bedakan Disiplin dan Kekerasan

  • 28 Sep 2026 18:48 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Malang - Kasus yang terjadi di SMPN 18 Kota Malang menjadi perhatian terhadap penerapan kedisiplinan di lingkungan sekolah. Sekolah dinilai tetap perlu menerapkan aturan, namun upaya mendisiplinkan siswa harus dibedakan dari tindakan kekerasan.
Divisi Advokasi Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan (KPUK), Ina Irawati mengatakan, sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang sesuai dengan kapasitasnya.
Menurutnya, penerapan aturan di sekolah merupakan bagian penting dalam membangun kedisiplinan siswa. Namun, pelaksanaannya tidak boleh disertai dengan kekerasan, baik secara fisik maupun nonfisik.
“Pendisiplinan itu penting, tetapi sekali lagi tidak diperbolehkan dengan adanya unsur kekerasan,” ujar Ina, Senin (28/9/2026).
Ia menjelaskan, kekerasan di lingkungan sekolah tidak selalu berbentuk tindakan fisik. Kekerasan juga dapat berupa ucapan yang merendahkan, intimidasi maupun diskriminasi terhadap siswa.
Menurut Ina, kekerasan fisik biasanya lebih mudah dikenali karena dapat terlihat dari perubahan kondisi tubuh anak. Sementara itu, kekerasan secara psikologis juga perlu mendapat perhatian karena dapat memberikan dampak terhadap kondisi korban.
“Bisa jadi kekerasan itu fisik, bisa jadi nonfisik dengan kata-kata yang bisa jadi itu akan memberikan dampak tersendiri atau psikologis pada korban,” katanya.
Ina menambahkan, sekolah juga perlu memastikan adanya ruang yang aman bagi siswa untuk menyampaikan persoalan yang mereka alami. Sebab, tidak semua anak berani melapor ketika mengalami masalah di sekolah.
Menurutnya, anak dapat merasa takut untuk melapor karena khawatir dimarahi, dianggap membangkang, mendapat hukuman, atau bahkan mengalami perundungan lanjutan. Karena itu, keberadaan ruang pengaduan harus benar-benar memberikan rasa aman bagi siswa.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Malang, Muchammad Fahazza mengatakan, kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam proses pendidikan. Menurutnya, kepala sekolah memang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kedisiplinan siswa maupun guru, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan tanpa kekerasan.
“Bagaimanapun bentuk kekerasan kan tidak boleh di mana-mana. Kalau kepala sekolah memang seharusnya harus turun untuk memastikan tingkat kedisiplinan siswa maupun guru, tapi tidak boleh sampai melakukan kekerasan,” jelasnya.
Fahazza menilai, kepala sekolah juga perlu turun langsung untuk melihat kondisi di lingkungan sekolah. Namun, pengawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kedisiplinan, tetapi juga bagaimana interaksi antara guru dan siswa berlangsung.
Ia mendorong sekolah untuk lebih terbuka terhadap persoalan yang dihadapi siswa. Termasuk ketika siswa mengalami masalah ekonomi, psikologis maupun persoalan lain yang dapat memengaruhi proses belajar.
Menurutnya, keberadaan guru Bimbingan dan Konseling (BK) dapat dimanfaatkan sebagai tempat bagi siswa untuk menyampaikan persoalan. Kepala sekolah juga diharapkan dapat menerima keluhan siswa dan memahami kondisi anak secara lebih dekat.
Fahazza juga menilai, masyarakat dan komite sekolah memiliki peran dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Pengawasan terhadap sekolah tidak hanya menjadi tanggung jawab guru dan kepala sekolah, tetapi juga dapat melibatkan orang tua dan masyarakat.
“Sekolah harus kita dorong juga untuk terbuka untuk mau melibatkan masyarakat agar sekolah yang ditempati ini benar-benar aman dan nyaman,” ungkapnya.
Ia berharap, kasus yang terjadi di SMPN 18 Kota Malang dapat menjadi bahan evaluasi agar penerapan kedisiplinan di sekolah tidak dilakukan melalui kekerasan. Pengawasan terhadap proses belajar mengajar juga perlu diperkuat agar lingkungan sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. (Afina Salsabila).
google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....