Dosen UB Kaji Tata Kelola Wisata Jeep Kaldera Batur
- 28 Agt 2026 14:15 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Perkembangan wisata jeep di kawasan Kaldera Batur, Bali, tidak hanya menghadirkan peluang ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga memunculkan persoalan tata kelola, mulai dari pengaturan jalur, tarif, keselamatan wisatawan, hingga pembagian manfaat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian tim peneliti Universitas Brawijaya (UB) melalui penelitian berjudul “Publicness dan Public Value dalam Layanan Publik Non-Negara: Studi Komunitas Jeep Wisata dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Perlindungan Wisatawan”.
Penelitian yang mendapat pendanaan BIMA Diktisaintek ini diketuai Prof. Dr. M. R. Khairul Muluk, S.Sos., M.Si., Guru Besar Bidang Administrasi Pemerintahan Lokal, bersama Akhmad Amirudin, Djumikasih, Ulfa Binada, Nabilah Luthfiyah Chusnida, Dhefara Hersaning Djati, dan Muhammad Alfian.
Dari hasil pemetaan, aktivitas wisata jeep di Kaldera Batur setidaknya melintasi tujuh desa, yakni Batur Utara, Batur Selatan, Batur Tengah, Songan A, Songan B, Kedisan, dan Buahan. Jalur tersebut menghubungkan sedikitnya 13 titik destinasi.
Pengelolaan di lapangan melibatkan sejumlah komunitas, di antaranya KAJA, Bajra, dan Mount Batur Jeep, serta pengemudi independen. Masing-masing kelompok memiliki aturan dan kesepakatan operasional, termasuk terkait jalur yang digunakan.
Prof. Khairul Muluk mengatakan kondisi tersebut menunjukkan munculnya kemampuan komunitas dalam mengatur aktivitas wisata secara mandiri. Namun, kompleksitas pengelolaan meningkat ketika aktivitas jeep melibatkan banyak desa, pemilik lahan, komunitas, wisatawan, serta pemerintah.
“Yang menarik dari pengelolaan wisata jeep di Kaldera Batur adalah adanya kemampuan komunitas untuk membangun aturan dan menyelesaikan kebutuhan operasional mereka sendiri. Namun, ketika aktivitas itu melibatkan banyak desa, jalur, pemilik lahan, komunitas, dan pemerintah, diperlukan tata kelola yang mampu menghubungkan seluruh aktor secara lebih jelas dan akuntabel,” ujarnya, Jumat (28/8/2026).
Tim peneliti menemukan praktik self-governance telah berkembang di tingkat komunitas. Meski demikian, belum seragamnya tarif dan aturan antarkelompok, serta penggunaan sejumlah jalur yang semestinya dihindari, menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih kuat antaraktor.
Penelitian juga menemukan praktik kontribusi informal sekitar Rp20.000 untuk setiap kendaraan yang melintasi jalur tertentu di atas lahan pribadi. Dana tersebut digunakan untuk membantu pemeliharaan akses.
Praktik itu bukan merupakan retribusi resmi dan belum memiliki mekanisme pertanggungjawaban formal. Namun, menurut tim peneliti, hal tersebut menunjukkan adanya bentuk gotong royong masyarakat untuk menjaga keberlangsungan akses wisata.
“Praktik baik yang sudah tumbuh di tingkat komunitas tidak perlu dihilangkan. Justru perlu diperkuat melalui kepastian hukum, kejelasan kewenangan, standar keselamatan, dan mekanisme akuntabilitas agar manfaat pariwisata dapat dirasakan lebih luas,” kata Khairul.
Dalam perspektif administrasi publik, pemerintah tidak harus menjadi satu-satunya pengelola. Komunitas tetap memiliki peran penting dalam operasional wisata, sementara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya perlu membangun kerangka kelembagaan yang memberikan kejelasan aturan.
Kerangka tersebut mencakup kepastian hukum, pembagian kewenangan, keselamatan wisatawan, perlindungan kawasan, serta mekanisme pembagian manfaat yang transparan.
Penelitian akan dilanjutkan pada tahun kedua dengan mengkaji lebih jauh legalitas komunitas, perizinan, kewenangan atas jalur dan kawasan, standar keselamatan, serta perlindungan wisatawan.
“Tata kelola yang baik harus mampu memberikan kepastian bagi komunitas sekaligus rasa aman bagi wisatawan,” tutur Khairul.
Kajian tersebut menempatkan wisata jeep Kaldera Batur bukan sekadar sebagai aktivitas wisata, tetapi juga sebagai contoh bagaimana layanan publik dapat dikelola bersama oleh komunitas, pemerintah, dan berbagai pihak lainnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian tim peneliti Universitas Brawijaya (UB) melalui penelitian berjudul “Publicness dan Public Value dalam Layanan Publik Non-Negara: Studi Komunitas Jeep Wisata dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Perlindungan Wisatawan”.
Penelitian yang mendapat pendanaan BIMA Diktisaintek ini diketuai Prof. Dr. M. R. Khairul Muluk, S.Sos., M.Si., Guru Besar Bidang Administrasi Pemerintahan Lokal, bersama Akhmad Amirudin, Djumikasih, Ulfa Binada, Nabilah Luthfiyah Chusnida, Dhefara Hersaning Djati, dan Muhammad Alfian.
Dari hasil pemetaan, aktivitas wisata jeep di Kaldera Batur setidaknya melintasi tujuh desa, yakni Batur Utara, Batur Selatan, Batur Tengah, Songan A, Songan B, Kedisan, dan Buahan. Jalur tersebut menghubungkan sedikitnya 13 titik destinasi.
Pengelolaan di lapangan melibatkan sejumlah komunitas, di antaranya KAJA, Bajra, dan Mount Batur Jeep, serta pengemudi independen. Masing-masing kelompok memiliki aturan dan kesepakatan operasional, termasuk terkait jalur yang digunakan.
Prof. Khairul Muluk mengatakan kondisi tersebut menunjukkan munculnya kemampuan komunitas dalam mengatur aktivitas wisata secara mandiri. Namun, kompleksitas pengelolaan meningkat ketika aktivitas jeep melibatkan banyak desa, pemilik lahan, komunitas, wisatawan, serta pemerintah.
“Yang menarik dari pengelolaan wisata jeep di Kaldera Batur adalah adanya kemampuan komunitas untuk membangun aturan dan menyelesaikan kebutuhan operasional mereka sendiri. Namun, ketika aktivitas itu melibatkan banyak desa, jalur, pemilik lahan, komunitas, dan pemerintah, diperlukan tata kelola yang mampu menghubungkan seluruh aktor secara lebih jelas dan akuntabel,” ujarnya, Jumat (28/8/2026).
Tim peneliti menemukan praktik self-governance telah berkembang di tingkat komunitas. Meski demikian, belum seragamnya tarif dan aturan antarkelompok, serta penggunaan sejumlah jalur yang semestinya dihindari, menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih kuat antaraktor.
Penelitian juga menemukan praktik kontribusi informal sekitar Rp20.000 untuk setiap kendaraan yang melintasi jalur tertentu di atas lahan pribadi. Dana tersebut digunakan untuk membantu pemeliharaan akses.
Praktik itu bukan merupakan retribusi resmi dan belum memiliki mekanisme pertanggungjawaban formal. Namun, menurut tim peneliti, hal tersebut menunjukkan adanya bentuk gotong royong masyarakat untuk menjaga keberlangsungan akses wisata.
“Praktik baik yang sudah tumbuh di tingkat komunitas tidak perlu dihilangkan. Justru perlu diperkuat melalui kepastian hukum, kejelasan kewenangan, standar keselamatan, dan mekanisme akuntabilitas agar manfaat pariwisata dapat dirasakan lebih luas,” kata Khairul.
Dalam perspektif administrasi publik, pemerintah tidak harus menjadi satu-satunya pengelola. Komunitas tetap memiliki peran penting dalam operasional wisata, sementara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya perlu membangun kerangka kelembagaan yang memberikan kejelasan aturan.
Kerangka tersebut mencakup kepastian hukum, pembagian kewenangan, keselamatan wisatawan, perlindungan kawasan, serta mekanisme pembagian manfaat yang transparan.
Penelitian akan dilanjutkan pada tahun kedua dengan mengkaji lebih jauh legalitas komunitas, perizinan, kewenangan atas jalur dan kawasan, standar keselamatan, serta perlindungan wisatawan.
“Tata kelola yang baik harus mampu memberikan kepastian bagi komunitas sekaligus rasa aman bagi wisatawan,” tutur Khairul.
Kajian tersebut menempatkan wisata jeep Kaldera Batur bukan sekadar sebagai aktivitas wisata, tetapi juga sebagai contoh bagaimana layanan publik dapat dikelola bersama oleh komunitas, pemerintah, dan berbagai pihak lainnya.
Tantangannya adalah memastikan pertumbuhan pariwisata tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum, keselamatan, keberlanjutan kawasan, dan kepentingan masyarakat lokal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....