Lanjutkan Proyek JLU, Pemkot Pasuruan Sosialisasi Pengadaan Lahan

  • 07 Mei 2026 21:04 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Pasuruan - Rencana besar Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan untuk menuntaskan proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) kembali bergulir. Pemkot resmi memulai tahapan sosialisasi rencana pengadaan tanah guna mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang sempat tertunda tersebut.

Sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Unsur, Kantor Wali Kota Pasuruan itu dipimpin langsung Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas PRKP dan Cipta Karya Jatim, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim, jajaran OPD terkait, lurah serta perwakilan warga terdampak.

Dalam arahannya, Mas Adi sapaan akrab Wali Kota tersebut menegaskan bahwa JLU tetap menjadi prioritas daerah sejak perencanaan tahun 2014 lalu. Proyek ini diproyeksikan membuka konektivitas kawasan utara sekaligus menunjang pengembangan wilayah industri dan pariwisata bahari.

"Pembangunan tidak boleh berhenti atau berubah arah hanya karena transisi kepemimpinan. Ini merupakan komitmen kita bersama untuk masa depan Kota Pasuruan yang lebih maju dan tertata," ujar Mas Adi, Kamis (7/5/2026).

la menjelaskan bahwa keberadaan JLU diproyeksikan menjadi akses baru yang mampu membuka konektivitas kawasan utara, sekaligus menunjang pengembangan wilayah industri dan pariwisata bahari. Jalur ini juga menjadi solusi jangka panjang untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas di pusat kota.

Menurut Mas Adi, ketersediaan infrastruktur jalan sangat menentukan minat investor. Selama ini, sejumlah investor mancanegara, termasuk dari Korea Selatan, sempat mengurungkan niat menanamkan modal karena kendala akses jalan.

"Menjadi kewajiban pemerintah menyediakan infrastruktur dasar ini agar investasi masuk, lapangan pekerjaan terbuka luas, serta angka pengangguran dan kemiskinan dapat ditekan," katanya.

Lebih lanjut Mas Adi menjelaskan mendukung pelaksanaan pengadaan tanah ini, Pemkot Pasuruan menyiapkan anggaran sekitar Rp43 miliar. Nilai ganti rugi nantinya akan ditentukan oleh lembaga penilai independen (appraisal) dengan mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar yang berlaku.

Rencana pembangunan tahun 2026 difokuskan pada segmen wilayah timur yang melintasi Kecamatan Panggungrejo dan Kecamatan Bugul Kidul dengan total kebutuhan lahan mencapai sekitar 94.321 meter persegi.

Rinciannya, Kelurahan Panggungrejo seluas 12.181 meter persegi (6 bidang), Mandaranrejo 23.644 meter persegi (10 bidang), Kepel 27.055 meter persegi (16 bidang), dan Blandongan 31.441 meter persegi (39 bidang).

Dari total 71 bidang tanah yang dibutuhkan, sebanyak 13 bidang sudah menjadi aset pemerintah. Sementara sisanya masih merupakan hak milik warga. Sebelumnya, pada periode 2014-2017, pemerintah telah membebaskan lahan seluas 25.071 meter persegi di Blandongan.

Dukungan juga datang dari Pemprov Jatim. Kabid Penataan Ruang Wilayah Dinas PRKP dan Cipta Karya Jatim Priyo Nur Cahyo menyebut, Kota Pasuruan memiliki posisi strategis sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).

"Pengembangan JLU sangat penting untuk mendukung peran strategis tersebut," jelas Priyo.

Senada dengan itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim Lilik Pudjiastuti memastikan seluruh proses pengadaan tanah akan berjalan sesuai aturan. la menjamin hak masyarakat tetap terlindungi melalui ganti rugi yang layak dan adil. (Firman)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....