Seluruh ASN tanpa Terkecuali Diimbau Tak Gunakan LPG Subsidi
- 22 Apr 2026 17:25 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Imbauan Pemerintah Kabupaten Probolinggo terkait larangan penggunaan LPG 3 kg tidak hanya menyasar sebagian ASN, tetapi berlaku untuk seluruh aparatur tanpa terkecuali. Mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, hingga tenaga paruh waktu yang memiliki penghasilan tetap.
Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menegaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral sebagai teladan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi contoh nyata dalam mendukung distribusi LPG subsidi yang lebih adil.
“Seluruh ASN tanpa terkecuali kami imbau untuk tidak menggunakan LPG 3 kg. Karena mereka memiliki penghasilan tetap dan harus menjadi contoh bagi masyarakat,” jelasnya kepada RRI, Rabu (22/4/2026)
Meski saat ini masih bersifat imbauan, pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya langkah lanjutan jika ditemukan pelanggaran. Ugas menyebutkan bahwa sanksi bisa diberikan sesuai tingkat kesalahan apabila ASN tetap menggunakan LPG subsidi.
“Walaupun ini tahap awal berupa imbauan, namun jika ditemukan pelanggaran tentu ada konsekuensi. Sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing,” tambahnya.
Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk menambah pasokan LPG di sejumlah wilayah serta menggelar operasi pasar murah di daerah yang mengalami kelangkaan, seperti Kraksaan, Paiton, dan Kotaanyar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....