Kota Pasuruan Targetkan Ritel Bebas Kantong Plastik 2026
- 23 Des 2025 17:19 WIB
- Malang
KBRN, Pasuruan : Pemerintah Kota Pasuruan mengambil langkah tegas dalam menekan timbulan sampah plastik di wilayahnya. Melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP), Pemkot menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik yang mempertemukan pemerintah dengan para pelaku usaha ritel modern di MCC Gradhika, Selasa (23/12/2025).
Forum ini mempertemukan jajaran pemerintah daerah dengan para pengelola ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan Basmalah. Pertemuan tersebut bertujuan menyelaraskan persepsi serta merumuskan langkah teknis terkait kebijakan pembatasan kantong plastik sekali pakai saat aktivitas belanja.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi), dalam sambutannya menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret menuju Kota Pasuruan yang ramah lingkungan, maju, dan modern. Langkah ini menurutnya juga menjadi bagian dari pengembangan Smart City dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup.
“Kita ingin mendukung target zero waste ke depan. Kebijakan ini membutuhkan komitmen bersama, khususnya dari ritel modern yang menjadi salah satu titik utama distribusi kantong plastik kepada masyarakat,” ujar Mas Adi.
Mas Adi berharap FGD ini menghasilkan rekomendasi operasional yang efektif. Ia juga menegaskan pentingnya penguatan sosialisasi guna mendorong perubahan perilaku masyarakat agar beralih ke wadah belanja ramah lingkungan.
Senada dengan Wali Kota, Kepala DLHKP Kota Pasuruan, Samsul Rizal, mengungkapkan kondisi terkini di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blandongan. Menurutnya, sampah plastik sekali pakai menyumbang volume yang sangat signifikan dan menjadi beban berat karena sifatnya yang sulit terurai.
“Peningkatan timbulan sampah plastik sekali pakai berdampak langsung pada kualitas lingkungan. Landasan hukum kita sudah kuat, mulai dari UU Nomor 18 Tahun 2008 hingga Surat Edaran Wali Kota Nomor 671 Tahun 2023,” jelas Samsul Rizal.
Sebagai hasil dari komitmen keberlanjutan ini, Pemerintah Kota Pasuruan menetapkan target, mulai tahun 2026, ritel modern di Kota Pasuruan ditargetkan tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kota yang lebih bersih dan berkelanjutan, sekaligus menjadi bentuk inovasi daerah dalam menghadapi tantangan sampah global. (Firman Maulana)