Hakordia, Kejari Kota Pasuruan Bekali Mahasiswa Pengetahuan Anti Korupsi

  • 09 Des 2025 19:33 WIB
  •  Malang

KBRN, Pasuruan : Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Merdeka (UnMer) Pasuruan menyelenggarakan kuliah umum dengan mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”.

Kegiatan ini digelar pada Selasa, (9/12/2025) di Auditorium Universitas Merdeka Pasuruan, Jalan Ir. H. Juanda No.68, Tapaan, Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, dosen, staf pengajar, serta puluhan mahasiswa UnMer Pasuruan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Douglas Pamino Nainggolan, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Eko Joko Purwanto, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Deni Niswansyah, S.H., M.H. Pihak kampus disambut oleh Dekan Fakultas Hukum UnMer Pasuruan Yudhia Ismail, S.H., M.Hum beserta jajaran dosen ilmu hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan, menekankan pentingnya peran generasi muda khususnya mahasiswa sebagai agen perubahan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kami mengajak para mahasiswa untuk tidak hanya berfokus pada akademik, tetapi juga membangun integritas dan karakter, karena kalian adalah calon pemimpin bangsa,” ujarnya.

Ia menguraikan bahwa korupsi bukan hanya sekadar penggelapan uang negara, tetapi mencakup berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang, penyuapan, gratifikasi, dan tindakan lain yang merugikan kepentingan publik. Peringatan HAKORDIA ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan menumbuhkan budaya antikorupsi.

Senada dengan Kajari, Dekan Fakultas Hukum UnMer Pasuruan Yudhia Ismail menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya acara ini. Ia menyebut integritas sebagai fondasi utama bagi calon pemimpin masa depan.

“Integritas merupakan fondasi utama bagi calon penegak hukum dan pemimpin masa depan. Melalui kegiatan ini, saya berharap mahasiswa dapat memperkuat pemahaman tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi mendalam mengenai aspek hukum tindak pidana korupsi. Narasumber dari jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, yang terdiri dari Kasubsi Penyidikan Dyas Tazza Ulima S.H., M.H., dan Kasubsi Penuntutan Elviana Risqa Nur Fadila S.H., memaparkan kewenangan kejaksaan, jenis-jenis tipikor sesuai UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, hingga sektor-sektor rawan korupsi.

Materi juga mencakup perbedaan mendasar antara suap dan gratifikasi, serta penerapan hukum terhadap korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi.

Kegiatan kuliah umum ini diharapkan dapat menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, dan membangun partisipasi publik, khususnya di kalangan akademisi, dalam mencegah serta menindak korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Kota Pasuruan. (Firman Maulana)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....