Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok di Batu Disidak
- 17 Jan 2025 20:31 WIB
- Malang
KBRN, Malang : Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Batu melakukan sidak di Balaikota Among Tani, Jumat (17/1/2025), untuk memastikan kepatuhan Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah pelanggaran, seperti keberadaan asbak di ruang kantor, kurangnya tanda larangan merokok yang terlihat jelas, serta puntung rokok yang dibuang sembarangan di taman dan pot bunga. Temuan ini mengindikasikan perlunya perbaikan penerapan KTR di lingkungan Balaikota.
Ketua Tim KTR Kota Batu, dr. Susana Indahwati, menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah konkret.
“Kami akan memperbanyak tanda larangan merokok dan menghilangkan fasilitas yang mendukung kegiatan merokok, seperti asbak,” ujar dr. Susan.
Selain itu, sosialisasi kepada pegawai dan pengunjung Balaikota akan ditingkatkan untuk menanamkan kesadaran pentingnya mematuhi aturan demi menciptakan lingkungan bebas asap rokok.
Delapan indikator kepatuhan KTR yang harus dipenuhi meliputi tidak adanya aktivitas merokok, tanda larangan merokok yang jelas, hingga tidak ditemukan asbak, puntung rokok, atau indikasi promosi rokok.
Balaikota Among Tani diharapkan menjadi contoh bagi kawasan lain di Kota Batu dalam menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman. Penegakan aturan KTR yang lebih tegas menjadi prioritas untuk mendukung upaya Pemerintah Kota Batu menciptakan kota yang sehat bagi seluruh warganya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....