Perda Tentang PT Pasuruan Migas, Resmi Dibatalkan
- 06 Okt 2026 21:30 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Pasuruan - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas, resmi dibatalkan.
Pembatalan ini berdasarkan kesepakatan antara DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (6/10/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin mengatakan keputusan tegas ini diambil sebagai bentuk penataan administrasi hukum setelah BUMD sektor energi tersebut terbukti tidak pernah berjalan secara riil di daerah.
Tak hanya itu saja, pencabutan regulasi usang ini juga menjadi bagian dari penyesuaian aturan BUMD agar berjalan selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
"Problem utama PT Pasuruan Migas yang semula diharapkan menjadi wadah mengelola potensi energi dan menambah PAD, dalam perjalanannya justru mengalami masalah hukum serta implementasi. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh pencabutan Raperda Perda Nomor 9 Tahun 2010 ini," katanya.
Arifin menilai pembatalan regulasi ini menjadi pilihan bijak agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan di Kabupaten Pasuruan. Evaluasi menyeluruh terhadap aspek legalitas BUMD diharapkan dapat mencegah munculnya payung hukum fiktif serupa di masa depan.
Dukungan serupa turut disuarakan oleh Fraksi Partai Golkar. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pasuruan, Tri Laksono menilai pencabutan Perda sebagai langkah berani untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Namun, legislatif menekankan pentingnya transparansi kajian akademis serta kejelasan status aset maupun perjanjian yang pernah mengatasnamakan PT Pasuruan Migas.
"Pencabutan Perda ini merupakan langkah tepat untuk menata regulasi BUMD agar sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 dan mewujudkan kepastian hukum. Kami merekomendasikan Pemda menyusun peta jalan penataan BUMD yang komprehensif, melakukan evaluasi Perda BUMD secara berkala, serta memperkuat BUMD yang ada agar berkontribusi nyata pada PAD," tegasnya.
Tri menambahkan bahwa Pemkab Pasuruan harus memastikan proses eliminasi Perda ini tidak meninggalkan dampak administratif atau konsekuensi hukum yang merugikan daerah. Koordinasi intensif bersama instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri dinilai amat krusial.
Menjawab pandangan umum dari fraksi-fraksi dewan, Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan penegasan terkait status entitas BUMD migas tersebut. Pemkab memastikan tidak ada kekayaan daerah yang hilang karena penyertaan modal memang tidak pernah dikucurkan.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PID.SUS/2016, PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi secara nyata pada Pemerintah Kabupaten Pasuruan serta tidak pernah ada alokasi maupun penyertaan modal daerah. Evaluasi yuridis dan kajian akademis telah selesai dilaksanakan sebagai dasar pencabutan Perda, dan ke depan penataan difokuskan pada penguatan BUMD yang ada untuk meningkatkan kontribusi PAD," jelasnya.
Gus Shobih sapaannya menutup dengan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan tahapan pencabutan regulasi ini secara transparan dan akuntabel. Pemkab Pasuruan optimistis pembenahan iklim regulasi ini akan memperkuat efisiensi tata kelola BUMD di Kabupaten Pasuruan.
"Pemerintah daerah kini memilih untuk memfokuskan strategi tata kelola pada penguatan BUMD yang sudah eksis demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....