Waspada Penipuan Haji Ilegal, Ini Imbauan Pemerintah
- 07 Apr 2026 20:57 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Modus penipuan perjalanan haji ilegal kembali marak di tengah kebijakan ketat Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Haji dan Umrah bersama KJRI Jeddah mengingatkan masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati sebelum memutuskan berangkat ke Tanah Suci. Edukasi ini dinilai penting agar calon jemaah tidak terjebak dalam praktik non-prosedural yang berisiko tinggi.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Puji Raharjo, menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui untuk pelaksanaan ibadah. “Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujarnya. Ia menekankan bahwa penggunaan visa di luar ketentuan dapat berujung pada kegagalan menjalankan ibadah.
Hal senada disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, yang meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran instan. “Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa aparat Arab Saudi telah menindak tegas pelanggaran, mulai dari penggunaan visa non-haji hingga identitas palsu, dengan sanksi berupa denda, deportasi, bahkan larangan masuk hingga 10 tahun.
Untuk menghindari penipuan, calon jemaah diminta memastikan sejumlah hal penting sebelum berangkat. Di antaranya memastikan visa haji resmi, tidak tergoda tawaran jalur cepat, serta memeriksa legalitas biro perjalanan. Selain itu, dokumen perjalanan harus diteliti dengan baik dan calon jemaah perlu memahami risiko besar dari haji ilegal. “Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” tambah Yusron. Dengan kewaspadaan yang tinggi, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah haji secara aman, sah, dan terhindar dari masalah hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....