Kenali Syarat Istitaah Kesehatan, Kunci Haji yang Aman

  • 13 Apr 2025 17:40 WIB
  •  Malang

KBRN, Malang: Salah satu syarat penting dalam melaksanakan ibadah haji adalah istitaah, yang berarti kemampuan. Istitaah terbagi menjadi beberapa aspek, salah satunya adalah istitaah kesehatan.

Ibadah haji tahun 2025/1446 H akan segera dilaksanakan, sehingga para calon jemaah haji wajib memenuhi syarat istitaah kesehatan sebelum melunasi biaya perjalanan haji (Bipih).

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) pada Minggu (13/4/2025), syarat istitaah kesehatan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler, yang mewajibkan setiap jemaah memenuhi istitha'ah kesehatan terlebih dahulu sebelum pelunasan.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Istitaah Kesehatan Haji, ada tiga aspek penting yang wajib dipenuhi calon jemaah haji. Diantaranya, pertama, mampu secara fisik dan mental, yaitu calon jemaah haji dinyatakan sehat dan mampu melakukan perjalanan dan rangkaian ibadah haji.

Kedua, memiliki udzur syar'i, maksudnya adalah kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan seorang jemaah melaksanakan ibadah haji. Oleh karena itu, keberangkatannya bisa ditunda atau juga bisa digantikan oleh oang lain.

Ketiga, ada kewenangan dari pemerintah (ulil amri) untuk tidak memberikan ijin berangkat kepada calon jemaah karena pertimbangan medis dan syar’i.

Untuk memenuhi syarat-syarat istitaah kesehatan, calon jemaah haji akan melewati pemeriksaan medis menyeluruh, meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan aktivitas harian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....