Dugaan Kekerasan Seksual di Sukun, Polisi Periksa Korban dan Saksi

  • 06 Okt 2026 14:50 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Malang - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota masih menangani laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Laporan tersebut dibuat seorang mahasiswa berusia 18 tahun asal Kabupaten Mojokerto pada 26 Agustus 2026. Perkara tercatat dalam laporan pengaduan masyarakat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, melalui Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan korban, saksi, dan terlapor serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara.

“Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif,” kata Lukman, Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan laporan korban, peristiwa tersebut terjadi pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun.

Korban sebelumnya mengenal terlapor, seorang mahasiswa berusia 22 tahun asal Kabupaten Sumenep, melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian. Keduanya kemudian bertemu setelah terlapor menjemput korban menggunakan mobil.

“Dalam perjalanan, korban mengaku mulai mengalami tindakan yang dinilai mengarah pada pemaksaan. Korban kemudian dibawa ke sebuah kamar kos di wilayah Karangbesuki,” ungkapnya.

Menurut keterangan yang diterima penyidik, korban sempat menyampaikan keinginannya untuk pulang karena harus mengikuti perkuliahan keesokan harinya. Namun, korban mengaku terlapor tetap melakukan tindakan seksual meski telah mendapat penolakan.

Korban kemudian berupaya meminta pertolongan dan menghubungi tiga orang temannya sambil membagikan lokasi melalui WhatsApp. Teman-teman korban mendatangi lokasi dan membantu korban keluar dari kamar tersebut.

“Teman korban kemudian menghubungi layanan kepolisian 110. Setelah petugas tiba, korban diarahkan untuk membuat laporan di Polresta Malang Kota,” ujar Lukman.

Dalam penanganan perkara, polisi telah melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang. Penyidik juga telah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Selain itu, penyidik telah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pendalaman juga dilakukan melalui pemeriksaan ahli psikologi dan ahli pidana.

“Proses masih berjalan dan masuk tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta membuat terang perkara,” tuturnya.

Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, penerapan pasal masih menunggu hasil pendalaman penyidik terhadap fakta dan alat bukti.

Lukman menegaskan Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota tetap memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Prinsip kami adalah memberikan perlindungan kepada korban, menangani perkara secara profesional, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku,” tutupnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....