Polres Batu Kembalikan Tiga Motor Korban Penipuan

  • 05 Okt 2026 10:31 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Batu - Polres Batu memulangkan tiga sepeda motor milik korban kasus penipuan dan penggelapan kendaraan yang dilakukan tersangka berinisial AH. Tiga kendaraan tersebut terdiri dari satu Honda Supra dan dua Honda Beat yang berkaitan dengan tiga perkara berbeda.

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto mengatakan pengembalian kendaraan dilakukan setelah polisi berhasil mendapatkan kembali barang bukti dalam proses penyidikan. “Kita pastikan dalam rangka penyidikan, barang bukti harus bisa didapatkan kembali sehingga dapat langsung kita serahkan kepada korbannya,” katanya, Senin (5/10/2026).

Satu Honda Supra merupakan kendaraan dalam perkara pada Juli 2025 yang ditangani Polsek Batu. Sementara dua Honda Beat masing-masing berkaitan dengan perkara pada 3 Agustus dan 22 September 2026.

Honda Beat dalam perkara 3 Agustus 2026 merupakan milik seorang pekerja tambal ban. Saat itu, tersangka diduga membawa kabur sepeda motor setelah meminta korban mengantarkannya ke suatu lokasi.

Sementara Honda Beat lainnya merupakan milik pedagang es krim berusia sekitar 73 tahun yang menjadi korban pada 22 September 2026 di Kecamatan Junrejo. Polisi menemukan kendaraan tersebut di tempat kos tersangka AH di Desa Beji, Kecamatan Junrejo.

Aris mengatakan tersangka memiliki pola untuk meyakinkan korban sebelum menguasai kendaraan melalui berbagai cerita. Modus yang digunakan antara lain membantu memarkirkan kendaraan, mengantarkan korban ke suatu tempat, hingga mengurus dokumen dengan alasan bantuan sosial. “Kalau ada informasi kejadian serupa, silakan melapor ke Polres Batu,” ujar Aris.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....