Lansia Penjual Es Krim Jadi Korban Penipuan Pelanggannya

  • 02 Okt 2026 14:48 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Batu - Wari, lansia berusia 73 tahun yang sehari-hari berjualan es krim keliling, menjadi korban penipuan. Sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk berjualan dibawa kabur pelaku berinisial AH setelah berpura-pura memesan es krim dalam jumlah besar.

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto mengatakan, pelaku awalnya menawarkan pesanan es krim dalam jumlah besar kepada Wari pada Selasa (22/9/2026). Pesanan tersebut disebut untuk memeriahkan acara ulang tahun dan pelaku memberikan uang muka Rp100 ribu untuk meyakinkan korban.

“Dia memesan es krim dalam jumlah besar dengan dalih untuk memeriahkan sebuah acara ulang tahun,” terang AKBP Aris, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, uang muka tersebut diberikan pelaku untuk membuat korban percaya terhadap pesanan yang ditawarkan.

Keesokan harinya, Wari datang ke lokasi yang telah disepakati di sekitar Kecamatan Junrejo untuk mengantarkan pesanan. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membantu memarkirkan kendaraan tersebut.

Namun, sepeda motor Honda Beat milik Wari justru dibawa kabur pelaku bersama rombong es krim yang terpasang pada kendaraan. Peristiwa tersebut membuat Wari melaporkannya ke Polres Batu dan sempat berhenti berjualan es krim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan rombong es krim milik korban telah dibuang di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Sementara sepeda motor korban ditemukan berada di tempat kos tersangka di Desa Beji, Kecamatan Junrejo.

Polisi kemudian menangkap AH yang sempat melarikan diri ke Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, kendaraan milik Wari turut diamankan sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat AH dengan Pasal 492 tentang tindak pidana penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perkara tersebut, AH terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Dari pengembangan penyelidikan, AKBP Aris menyebut AH diduga terlibat sejumlah kasus serupa di wilayah Kediri. Setidaknya terdapat enam lokasi kejadian di Kediri dan satu perkara di antaranya telah masuk tahap penyidikan.

“Kalau di kita ini ada empat kejadian, yang tiga ini sudah berhasil kita amankan barang buktinya,” ujar Aris. Ia mengatakan polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus lainnya untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut.

Polisi menyebut aksi AH diduga telah berlangsung sejak 2020 dengan menggunakan cerita atau alasan tertentu untuk meyakinkan korban. Aris menegaskan modus tersebut bukan menggunakan gendam sebagaimana informasi yang sempat beredar di masyarakat.

Salah satu kasus terjadi pada 3 Agustus 2026 dan menimpa seorang pekerja tambal ban yang diminta mengantarkan tersangka menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, AH meminta korban turun untuk menyerahkan barang kepada seseorang di sebuah rumah, kemudian membawa kabur sepeda motor korban.

Kasus lainnya menimpa warga bernama Katim yang ditawari bantuan pencairan bansos pemerintah oleh tersangka. Saat korban meninggalkan kendaraan untuk mengurus persyaratan administrasi berupa fotokopi KTP, AH diduga membawa kabur sepeda motor tersebut.

AKBP Aris mengatakan polisi masih mengembangkan perkara untuk memastikan rangkaian kasus yang melibatkan AH. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....