Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekan di Malang, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sejam
- 20 Agt 2026 12:44 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Seorang mahasiswa asal Papua Selatan, AVG (25), meninggal dunia setelah ditusuk rekannya sendiri, SP (26), di sebuah asrama mahasiswa di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (18/8/2026). Polresta Malang Kota telah mengamankan SP yang diduga sebagai pelaku. Polisi menangkapnya kurang dari satu jam setelah kejadian, setelah sempat melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 18 Agustus 2026.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 18 Agustus 2026.
"Berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan awal terhadap pelaku, peristiwa bermula ketika korban dan pelaku mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak di dalam kamar asrama sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, keduanya disebut belum terlibat perselisihan," ungkap Kompol Aji, Rabu (19/8/2026).
Namun, sekitar pukul 14.30 WIB, terjadi cekcok setelah SP mempermasalahkan korban yang disebut pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian di luar kamar.
“Awalnya terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam,” ujarnya.
Setelah perkelahian, SP kembali ke kamar dan mengambil sebilah pisau kupas miliknya. Ia kemudian mendatangi korban dan menusukkan pisau tersebut hingga mengenai bagian bahu kanan. Korban mengalami luka akibat penusukan dan kemudian meninggal dunia.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan. Saat petugas tiba, SP yang sempat berada di lokasi justru berusaha melarikan diri. Tim Opsnal Satreskrim bersama Pamapta Polresta Malang Kota kemudian melakukan pengejaran. Pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Polisi berhasil mengamankan SP di Jalan Ikan Piranha, Kota Malang, kurang dari satu jam setelah kejadian.
“Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi TKP. Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha,” kata Aji.
"Pelaku kemudian kami bawa ke Mako Polresta Malang Kota bersama barang bukti berupa sebilah pisau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan," imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, SP dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Aji.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif, kronologi secara utuh, serta alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Namun, sekitar pukul 14.30 WIB, terjadi cekcok setelah SP mempermasalahkan korban yang disebut pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian di luar kamar.
“Awalnya terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam,” ujarnya.
Setelah perkelahian, SP kembali ke kamar dan mengambil sebilah pisau kupas miliknya. Ia kemudian mendatangi korban dan menusukkan pisau tersebut hingga mengenai bagian bahu kanan. Korban mengalami luka akibat penusukan dan kemudian meninggal dunia.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan. Saat petugas tiba, SP yang sempat berada di lokasi justru berusaha melarikan diri. Tim Opsnal Satreskrim bersama Pamapta Polresta Malang Kota kemudian melakukan pengejaran. Pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Polisi berhasil mengamankan SP di Jalan Ikan Piranha, Kota Malang, kurang dari satu jam setelah kejadian.
“Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi TKP. Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha,” kata Aji.
"Pelaku kemudian kami bawa ke Mako Polresta Malang Kota bersama barang bukti berupa sebilah pisau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan," imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, SP dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Aji.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif, kronologi secara utuh, serta alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....