Dari Begal Karambit hingga 3.170 Liter Arak Bali, Polres Probolinggo Ungkap 4 Kasus

  • 13 Agt 2026 18:00 WIB
  •  Malang

RRI. CO. ID, Probolinggo - Polres Probolinggo mengungkap empat perkara kriminalitas dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (13/8/2026). Kasus yang diungkap mulai dari percobaan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis karambit, begal, pencurian kendaraan bermotor, hingga peredaran minuman keras jenis arak Bali.

Salah satu kasus yang mendapat perhatian adalah percobaan begal di Jalan Calok Elang, Dusun Asem Kandang, Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban, Ahmad Baydawi, bertemu dengan pelaku yang mengaku menjadi korban penipuan.

Pelaku kemudian meminta bantuan korban dengan alasan sepeda motornya dibawa temannya yang disebut sebagai anggota polisi.

Pelaku juga mengaku hendak membeli obat terlarang serta kehilangan telepon seluler dan uang Rp1,6 juta yang berada di dalam jok sepeda motornya.

Merasa iba, korban kemudian bersedia mengantar pelaku menuju rumah kakaknya di wilayah Asembagus. Namun, saat perjalanan mendekati lokasi tersebut, pelaku justru mengarahkan korban ke kawasan Karanganyar hingga sejumlah jalan sepi.

Korban mulai curiga karena arah perjalanan tidak menuju Asembagus. Sesampainya di kawasan Asem Kandang, korban meminta untuk kembali. Saat itulah pelaku diduga berusaha mengambil alih sepeda motor korban dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis karambit.

Korban berusaha melawan dengan menjatuhkan sepeda motor bersama pelaku. Saat berusaha melepaskan tangan pelaku yang memegang karambit, korban ditendang di bagian dada dan pelaku mengayunkan senjata tajam tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka. Setelah mengetahui tubuhnya berdarah, korban kemudian melarikan diri untuk mencari pertolongan.

“Yang digunakan melukai ini,” ujar Ahmad saat ditunjukkan barang bukti karambit oleh polisi.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda, BPKB, pakaian korban dan pelaku, serta satu senjata tajam jenis karambit.

Pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 17 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Untuk perkara ini saat ini sudah tahap satu, artinya sudah kita serahkan berkasnya ke Kejaksaan dan hingga saat ini masih kita tunggu hasil tahap tersebut,” jelas Kapolres.

Selain kasus tersebut, polisi mengungkap tiga perkara lainnya.

Kasus pertama yakni pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Bantaran. Polisi menangkap dua tersangka berinisial MM, warga Kraksaan, dan A, warga Bantaran. Keduanya diduga merampas telepon seluler milik korban setelah terlebih dahulu memepet korban menggunakan sepeda motor.

Kasus kedua adalah pencurian kendaraan bermotor di Desa Kandangjati Wetan, Kecamatan Kraksaan. Polisi menetapkan MSA, warga Pakuniran, sebagai tersangka. Pelaku diduga mengambil sepeda motor yang terparkir dengan menggunakan kunci palsu dan merusak kunci kendaraan.

Sementara itu, dalam pengungkapan peredaran minuman keras, polisi mengamankan sekitar 3.170,2 liter arak Bali dari dua bus antarkota.

Barang bukti tersebut terdiri atas ribuan botol berukuran 600 mililiter dan sejumlah jerigen berisi arak Bali.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang memasok maupun memproduksi minuman keras tersebut. Berdasarkan informasi sementara, arak Bali itu diduga akan diperdagangkan lintas provinsi dengan Jawa Timur menjadi wilayah perlintasan menuju Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Polres Probolinggo mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama ketika berada di lokasi sepi maupun pada jam-jam rawan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....