Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Curanmor di Kawasan Sukun

  • 06 Agt 2026 08:23 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Malang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Pisang Candi Terusan Dieng, Kecamatan Sukun. Kurang dari sepekan setelah laporan diterima, seorang terduga pelaku berinisial EA (27) diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor LP/B/223/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Agustus 2026.

“Korban diketahui bernama Farrel (19), seorang pelajar asal Kabupaten Sumenep. Korban ini kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2021 berwarna hitam yang diparkir di teras rumah kos di Jalan Pisang Candi Terusan Dieng,” ungkap Ipda Lukman, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi pagar rumah kos yang terbuka untuk mengambil sepeda motor korban.

"Motor diparkir sejak sore hari dalam kondisi setang terkunci. Saat korban hendak menggunakannya keesokan pagi, kendaraan tersebut sudah hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp18 juta," ujar Ipda Lukman.

Berbekal hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menangkap EA di kawasan Jalan Pisang Candi Barat.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Ia juga mengaku melepas pelat nomor kendaraan dan menyimpannya di rumahnya di wilayah Bumiayu.

"Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan pelat nomor kendaraan yang disembunyikan pelaku. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, sepasang pelat nomor polisi M 2467 TU, kunci berbentuk huruf Y, tang, jaket, celana, sepasang sandal, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Pelaku ini masih amatir dan bukan residivis,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ipda Lukman menegaskan, keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Malang Kota dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Pemilik maupun pengelola rumah kos diimbau meningkatkan sistem keamanan, seperti menutup gerbang pada malam hari dan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan,” imbaunya.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tindak kejahatan melalui layanan darurat Polri 110 atau layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000. Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih melengkapi berkas penyidikan, memeriksa tersangka, serta mengamankan seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....