Nongkrong di Warkop Bawa Pisau 35 Cm, Pemuda Gedangan Malang Diamankan Polisi
- 28 Jul 2026 15:12 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Patroli rutin gabungan Unit Reskrim Polsek Pagelaran dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang mencokok seorang pemuda di sebuah warung kopi Dusun Krajan, Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Minggu (26/7) dini hari. Pemuda berinisial VD (25), warga Desa Girimulyo, Kecamatan Gedangan, tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sebilah pisau sepanjang 35 sentimeter lengkap dengan sarungnya sebagai barang bukti.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas berpatroli untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Malang. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang tampak gelisah.
"Setelah didekati dan dilakukan konfirmasi awal, ditemukan sebilah pisau sepanjang kurang lebih 35 sentimeter yang diselipkan di bagian depan celananya," kata Budiono, Selasa (28/7/2026).
Lantaran tak mampu menunjukkan izin maupun alasan sah membawa sajam di tempat umum, VD langsung digelandang ke markas kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Motif kepemilikan senjata tajam tersebut masih terus didalami penyidik," ujarnya.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Budiono menegaskan, operasi preventif akan terus digencarkan demi mengantisipasi potensi tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Malang.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Kepolisian akan terus melakukan patroli dan pemantauan rutin guna menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....