Siasat Sembunyikan Rokok Polos di Bawah Sekam Padi, Truk Keburu Dicegat di Pakis

  • 03 Jul 2026 14:10 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Berbagai cara dilakukan oleh pelaku peredaran rokok ilegal untuk mengelabui aparat hukum. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya pengiriman jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang disamarkan di bawah tumpukan sekam padi di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan pentingnya sinergi dan kepatuhan hukum dalam menekan angka peredaran barang kena cukai ilegal tersebut.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Cukai rokok sangat diperlukan sebagai salah satu komponen penerimaan APBN yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Keberhasilan penindakan ini bermula ketika Tim Bea Cukai Malang mendapatkan informasi intelijen mengenai satu unit mobil barang jenis truk berwarna putih biru yang dicurigai mengangkut hasil tembakau ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan patroli darat secara intensif di jalur yang diduga sering digunakan untuk pengangkutan rokok ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Malang.

Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan, tim berhasil mengidentifikasi truk target saat melintas di wilayah Kecamatan Pakis hingga akhirnya melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Kedungrejo, Desa Kedungboto, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat memeriksa bak truk, petugas mendapati muatan berupa rokok ilegal yang sengaja disembunyikan di bawah tumpukan sekam padi sebagai upaya untuk mengelabui petugas di lapangan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, seperti Premium Bold, Humer, dan merek lainnya.

Dari hasil pencacahan secara menyeluruh, petugas menyita total barang bukti mencapai 53.980 bungkus atau setara dengan 1.079.600 batang rokok ilegal. Taksiran nilai barang bukti yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp1.637.734.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp826.098.400 yang berasal dari tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran cukai.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, sopir truk beserta sarana pengangkut dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran di bidang cukai sangat membantu upaya penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai. Bersama-sama, kita dapat menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi penerimaan negara untuk mendukung pembangunan," pungkas Johan Pandores.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....