Sambut Hari Bhayangkara, Polres Malang Gulung 19 Tersangka Curat dan Curanmor
- 30 Jun 2026 16:15 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap belasan kasus kejahatan konvensional selama Juni 2026. Sebanyak 19 tersangka dari berbagai kasus pencurian berhasil diamankan oleh petugas. Keberhasilan ini dirilis resmi menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 1 Juli.
Kasat Reskrim Polres Malang Hafiz Prasetia Akbar memimpin langsung jalannya rilis tersebut. Ekspos ungkap kasus digelar di halaman Mapolres Malang pada Selasa (30/6/2026).
"Kami mengamankan 14 tersangka kasus curat dan 5 tersangka curanmor," ujar Hafiz.
Para pelaku curat mayoritas menyasar rumah kosong yang ditinggal oleh penghuninya. Petugas mencatat wilayah Kecamatan Singosari menjadi lokasi yang paling rawan kriminalitas. Di kecamatan tersebut, polisi berhasil mengungkap empat tempat kejadian perkara (TKP). Sementara Kecamatan Dau dan Kromengan menyusul dengan masing-masing dua TKP.
Polisi juga mengungkap kasus pencurian kotak amal masjid di wilayah Lawang. Selain itu, ada pencurian burung kicau berharga di wilayah Kecamatan Wajak. Untuk kasus curanmor, petugas sukses menyita barang bukti berupa 10 sepeda motor. Polisi turut mengamankan kunci T untuk merusak stop kontak kendaraan korban.
Dari belasan pelaku, satu tersangka berinisial S menjadi target operasi utama. Kakek 66 tahun asal Tajinan itu merupakan spesialis pembobol rumah kosong. Tersangka S diketahui residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2017. Dia juga masuk dalam daftar pencarian orang oleh pihak Polres Blitar.
Saat ditangkap petugas, S sempat mencoba melawan menggunakan sebilah senjata tajam. Dia sudah menyiapkan parang untuk menyerang jika polisi datang ke rumahnya.
"Petugas bergerak sangat sigap sehingga pelaku berhasil kami amankan," kata Hafiz.
Kasus menonjol lain yang berhasil diungkap adalah pencurian logistik di Turen. Seorang sopir truk nekat menguras komoditas milik sebuah rumah makan setempat. Polisi menyita sembilan jeriken minyak goreng dan dua karung beras kemasan. Masing-masing karung beras yang dicuri tersebut memiliki berat 25 kilogram.
Seluruh tersangka kini dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana kurungan maksimal hingga tujuh tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....