Dua Penipu Menyamar Jadi Pegawai Pemprov Jatim, Tipu Warga Tiga Desa di Malang
- 24 Jun 2026 14:03 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Satreskrim Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan dengan modus menawarkan program pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial H, 40, dan B, 28. Keduanya diduga mengaku sebagai pihak yang terafiliasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menawarkan program yang diklaim dapat memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku UMKM.
Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, para tersangka mendatangi sejumlah desa di Kabupaten Malang dengan mengenakan atribut yang menyerupai aparatur pemerintah. Mereka kemudian menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan menawarkan keanggotaan pada badan usaha yang disebut sebagai bagian dari BUMD Jawa Timur.
"Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat dijanjikan kemudahan perizinan, akses program pemerintah, bantuan usaha, hingga bantuan langsung. Untuk bergabung, peserta diminta membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu per orang," kata Fahmi, Rabu (24/6/2026) di Polres Malang Kepanjen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sedikitnya 227 warga telah melakukan pembayaran. Kegiatan serupa diketahui berlangsung di sejumlah wilayah, antara lain Desa Sumberporong Kecamatan Lawang, Desa Sukolilo Kecamatan Wajak, dan Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan dalam aktivitas para tersangka. Hasil pendalaman menunjukkan perusahaan yang ditawarkan tidak memiliki legalitas yang dapat dibuktikan.
“Setelah kami dari Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan terkait kebenaran usaha tersebut dan kebenaran apakah benar mereka terafiliasi dengan Provinsi Jawa Timur, ternyata semuanya merupakan penipuan atau semuanya merupakan tipu palsu,” ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan kedua tersangka saat sedang melaksanakan kegiatan sosialisasi di wilayah Kecamatan Pagelaran.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dari iuran yang dibayarkan peserta. Polisi juga menemukan bahwa perusahaan yang disebutkan dalam kegiatan sosialisasi tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki dokumen legalitas yang sah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa yang mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa kejelasan identitas dan legalitas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....