Kasus Pantai Wediawu Malang Berakhir Damai, Pelapor Resmi Cabut Laporan
- 03 Jun 2026 08:18 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Kepolisian Resor (Polres) Malang resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, perusakan kendaraan, serta pencurian di kawasan Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Keputusan ini diambil setelah seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk menempuh jalan damai.
Perkara yang melibatkan lima orang tersangka dan satu anak berkonflik dengan hukum ini diselesaikan melalui proses mediasi.
Setelah adanya pemulihan hak bagi para korban, pihak pelapor memutuskan untuk menarik kembali laporan polisi mereka.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan bahwa penyampaian perkembangan kasus ini merupakan wujud keterbukaan informasi publik dari pihak kepolisian.
"Kami merasa perlu menyampaikan perkembangan perkara ini sebagai bagian dari transparansi penanganan yang dilakukan penyidik. Pada prinsipnya para pihak telah menyepakati adanya pemulihan, sehingga laporan yang sebelumnya dibuat dicabut dan proses penyidikan kemudian dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku," kata AKBP Taat, Selasa (2/6/2026).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar memaparkan bahwa kasus ini bermula dari peristiwa di Pantai Wedi Awu pada Selasa (5/5/2026).
Dalam rentang proses hukum, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga menetapkan status tersangka.
"Dalam perkembangannya, para tersangka melalui kuasa hukumnya membangun dialog dan mediasi dengan para korban untuk mengedepankan pemulihan atas kerugian maupun kerusakan yang terjadi. Selama kurang lebih dua minggu terakhir telah dilakukan mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Malang," ujar Hafiz.
AKP Hafiz menambahkan, pencabutan laporan dilakukan setelah para korban mendapatkan pemulihan atas seluruh kerugian yang mereka alami.
"Para korban menyatakan kerugian yang mereka alami telah mendapatkan pemulihan. Berdasarkan pencabutan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Dalam penyelesaian ini, kuasa hukum tersangka bersama perwakilan Presidium Aremania berkomitmen untuk membantu memulihkan kondisi korban, khususnya mengenai perbaikan fasilitas kendaraan yang rusak serta biaya perawatan medis korban luka.
Ketua Presidium Aremania Ali Rifki memastikan bahwa kesepakatan damai antarpihak ini tercapai secara sukarela tanpa ada unsur pemaksaan.
"Semua pihak mencari solusi terbaik atas peristiwa yang terjadi. Kerugian yang dialami korban, baik kendaraan yang rusak, barang yang hilang maupun kebutuhan pengobatan, telah diselesaikan sesuai kesepakatan. Proses ini berjalan secara baik tanpa ada paksaan dari pihak manapun," kata Ali.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....