Polres Pasuruan Kota Amankan Warga Nekad Simpan Narkoba

  • 22 Mei 2026 14:22 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Pasuruan - Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan seorang warga yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Diketahui, pelaku tersebut berinisial EK (43) dan tercatat sebagai warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap saat melakukan aksinya pada Senin (18/5/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasie Humas Polres Pasuruan Kota, Ipda Muhammad Junaidi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan sampai berhasil menangkap pelaku.

"Setelah ada informasi, kita selidiki dan ternyata benar adanya. Seketika kami amankan saat pelaku melakukan aksinya di Lekok," kata Junaidi melalui sambungan selulernya, Jumat (22/5/2026).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 6,89 gram sabu yang dimasukkan dalam 25 klip, 1 unit handphone, uang tunai sebesar 250 ribu dan perlengkapan pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Penyesuaian Pidana sebagaimana dimaksud Pasal II ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Penyesuaian Pidana sebagaimana dimaksud Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Junaidi mengimbau agar masyarakat tak sekali-kali mencoba. Sebab selain pelanggaran hukum, narkoba juga merusak kesehatan dan mental warga.

"Jangan pernah menyentuh yang namanya narkoba, karena sudah pasti akan kecanduan dan mentalnya hancur seketika," harapnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....